Kapolda Jatim Siap Larang QNB League Bergulir di Wilayahnya
Editor Bolanet | 22 April 2015 17:56
- Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kapolri ihwal pelarangan pemberian izin keramaian kompetisi Indonesia Super League 2015 (QNB League) mendapat tanggapan positif Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf. Menurutnya, dia siap melarang kompetisi bergulir di wilayahnya.
Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri, ujar Anas.
Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015, demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri, ujar Anas.
Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015, demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















