Menang Gugatan, PSSI Makin Pede Putar Kompetisi Kembali
Editor Bolanet | 31 Juli 2015 15:35
- Keputusan PSSI di bawah pimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti, kembali memutar kompetisi semakin kuat. Sebab menurut Anggota Komite Etik PSSI, Haryo Yuniarto, PSSI sudah bisa menjalankan roda organisasinya secara menyeluruh. Sehingga, tidak ada lagi keraguan untuk kembali bekerja, termasuk persiapan kompetisinya.
Apalagi, federasi sepakbola tertinggi di Indonesia tersebut menang dua kali dalam gugatan kepada Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PSSI menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembekuan terhadap PSSI yang bernomor 01307 tanggal 17 April 2015. Imbas dari SK tersebut, seluruh aktivitas sepak bola nasional terhenti dan bagaikan kehidupan yang mati.
Haryo menilai, saat ini posisi PSSI telah dilindungi dan dikuatkan dengan dua putusan di PTUN tersebut yang berupa putusan sela dan putusan pokok perkara.
Bahwa adanya upaya banding Menpora terhadap putusan pokok perkara namun tidak membatalkan putusan yang memenangkan PSSI sekaligus tidak mencabut atau membatalkan putusan sela, kata Haryo.
Ditambahkan Haryo, keadaan yang demikian membuat PSSI menjadi organisasi yang berdaulat penuh atas pengelolaan sepakbola nasional.
Hal ini juga sesuai dengan UU SKN No.3 th.2005 yang melindungi keberadaan induk organisasi cabang olahraga untuk mengelola dan membina satu cabang olahraga yang tidak bisa digantikan keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya oleh lembaga lain termasuk oleh pemerintah, pungkasnya. [initial]
(esa/pra)
Apalagi, federasi sepakbola tertinggi di Indonesia tersebut menang dua kali dalam gugatan kepada Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PSSI menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembekuan terhadap PSSI yang bernomor 01307 tanggal 17 April 2015. Imbas dari SK tersebut, seluruh aktivitas sepak bola nasional terhenti dan bagaikan kehidupan yang mati.
Haryo menilai, saat ini posisi PSSI telah dilindungi dan dikuatkan dengan dua putusan di PTUN tersebut yang berupa putusan sela dan putusan pokok perkara.
Bahwa adanya upaya banding Menpora terhadap putusan pokok perkara namun tidak membatalkan putusan yang memenangkan PSSI sekaligus tidak mencabut atau membatalkan putusan sela, kata Haryo.
Ditambahkan Haryo, keadaan yang demikian membuat PSSI menjadi organisasi yang berdaulat penuh atas pengelolaan sepakbola nasional.
Hal ini juga sesuai dengan UU SKN No.3 th.2005 yang melindungi keberadaan induk organisasi cabang olahraga untuk mengelola dan membina satu cabang olahraga yang tidak bisa digantikan keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya oleh lembaga lain termasuk oleh pemerintah, pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Target Manchester United Berikutnya: Sandro Tonali
Liga Inggris 7 Juni 2026, 04:16
-
Prediksi Prancis vs Irlandia Utara 9 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:54
-
Prediksi Belanda vs Uzbekistan 9 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:44
-
Prediksi Kolombia vs Yordania 8 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:23
-
Prediksi Ekuador vs Guatemala 8 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 03:09
-
Hasil Portugal vs Chili: Selecao Menangkan Duel 10 Lawan 10!
Piala Dunia 7 Juni 2026, 02:50
-
Prediksi Maroko vs Norwegia 8 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 02:30
-
Prediksi Kroasia vs Slovenia 8 Juni 2026
Piala Dunia 7 Juni 2026, 01:59
-
Manchester United Kejar Tonali, Newcastle Minta 115 Juta Euro
Liga Inggris 7 Juni 2026, 00:40
-
MU Sudah Kelarkan Transfer Ederson, Tapi Belum Bisa Disahkan?
Liga Inggris 6 Juni 2026, 23:40
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47









