PSSI Tegaskan Piala Kemerdekaan Melanggar UU
Editor Bolanet | 14 Agustus 2015 22:13
- Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007, tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
(esa/asa)
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007, tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim.
Dikatakan Azwan, PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar kelompok yang menamakan diri Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Padahal, dilanjutkan Azwan, perintah UU tersebut wajib bunyinya. Karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut. [initial]
Baca Juga
PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
Di Komnas HAM, RD Bakal Bacakan Keluhan Pelatih
Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Michael Carrick Patah Hati! Mantan Anak Asuhnya Ogah Gabung MU!
Liga Inggris 7 Juni 2026, 07:30
-
Hasil Brasil vs Mesir: Endrick Jadi Penentu Kemenangan Selecao
Piala Dunia 7 Juni 2026, 07:26
-
Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam U-19 7 Juni 2026
Tim Nasional 7 Juni 2026, 07:00
-
Lewis Hall Mahal, MU Kejar Bek Lincah Barcelona Ini
Liga Inggris 7 Juni 2026, 06:00
-
Bintang Everton Ini Tolak Kontrak Baru Demi Gabung MU
Liga Inggris 7 Juni 2026, 05:40
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















