Tegakkan Aturan, Kemenpora Tegaskan Tak Akan Otoriter dan Represif
Editor Bolanet | 2 September 2015 20:51
- Kementerian Pemuda dan Olahraga menegaskan tak akan bersikap otoriter dan represif dalam menegakkan peraturan. Terbukti, mereka tak menghalangi PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) untuk menggugat Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait, ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora, sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya, tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum, ujar Heru. [initial]
(den/asa)
Ini menunjukkan bahwa Kemenpora tidak ada niat sedikit pun untuk menerapkan kebijakan yang represif dan otoritarianis terhadap mitra kerja, pengurus cabang olahraga beserta klub terkait, ujar Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Brotto.
Mereka berhak melakukan legal action pada Kemenpora, sambungnya.
Lebih lanjut, Kemenpora mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PT. Mitra Muda Inti Berlian (PT. MMIB) -sebagai pengelola Persebaya United- pada Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI. Mereka juga menegaskan tetap mendukung keputusan Ketua Umum BOPI dalam memberikan rekomendasi hanya kepada 16 klub untuk mengikuti kompetisi ISL 2015. Menurutnya keputusan BOPI ini telah dilakukan secara obyektif dan transparan.
Keputusan ini juga berlandaskan aturan hukum yang jelas dari aspek persepakbolaan -FIFA Club Licensing Regulation, AFC Club Licensing Regulation dan PSSI Club Licensing Regulation- dan sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak dan lain sebagainya, tandasnya.
Sebelumnya, asa PT. MMIB untuk memenangi gugatan melawan BOPI akhirnya dipastikan harus kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pengelola Persebaya United ini.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, PTUN -dalam amar putusan tertanggal 1 September 2015 kemarin- menegaskan tidak bisa menerima gugatan PT MMIB bernomor Gugatan 99/G/PTUN-JKT 2015. Selain itu, PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261.000.
PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek sengketa -Keputusan Ketum BOPI tentang Rekomendasi ISL 2015- mengingat rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 Jo UU 51/2009 tentang PTUN, yakni suatu keputusan objek sengketa harus bersifat kongkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum, ujar Heru. [initial]
Baca Juga
Kemenpora Tegaskan Dukung Penuh Langkah BOPI
Kemenpora Apresiasi Putusan PTUN Tolak Gugatan Pengelola Persebaya United
PTUN Mentahkan Gugatan Pengelola Persebaya United Pada BOPI
BOPI Panggil Promotor Piala Presiden 2015
Jika Melanggar, Mahaka Bakal Masuk Daftar Hitam
Persebaya United Lolos ke Piala Presiden, Ini Penjelasan BOPI
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Live Streaming Barcelona vs Alaves: Jadwal dan Link Nonton
Liga Spanyol 31 Oktober 2026, 15:21
-
Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Jadwal dan Link Nonton
Liga Italia 31 Oktober 2026, 15:16
-
Live Streaming Udinese vs Roma: Jadwal dan Link Nonton
Liga Italia 31 Oktober 2026, 15:11
-
Live Streaming Man City vs Brighton: Jadwal dan Link Nonton
Liga Inggris 31 Oktober 2026, 15:06
-
Live Streaming Chelsea vs Man Utd: Jadwal dan Link Nonton
Liga Inggris 31 Oktober 2026, 15:01
-
Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Malaysia: Marc Marquez Makin Kokoh di Puncak
Otomotif 31 Oktober 2026, 14:43
-
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Pedro Acosta Menang, Marc Marquez Posisi ke-2
Otomotif 31 Oktober 2026, 14:34
-
Prediksi Juventus vs Napoli 2 November 2026
Liga Italia 31 Oktober 2026, 14:16
-
Prediksi Liverpool vs Arsenal 1 November 2026
Liga Inggris 31 Oktober 2026, 13:08
-
Prediksi Racing Santander vs Madrid 1 November 2026
Liga Spanyol 31 Oktober 2026, 12:03
-
Prediksi Lazio vs Cagliari 1 November 2026
Liga Italia 31 Oktober 2026, 11:23
-
Prediksi Como vs Venezia 1 November 2026
Liga Italia 31 Oktober 2026, 11:16
-
Hasil Kualifikasi MotoGP Malaysia 2026: Alex Marquez Pole, Marc Marquez Kedua
Otomotif 31 Oktober 2026, 10:47
-
Jadwal Lengkap MotoGP Malaysia 2026 di Sepang, 30 Oktober - 1 November 2026
Otomotif 31 Oktober 2026, 10:32
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain Inggris yang Meraih Ballon d'Or sebelum Harry Kane
Editorial 27 Oktober 2026, 13:52
-
Kursi Panas Pelatih Premier League: 4 Manajer yang Berisiko Dipecat Lebih Dulu
Editorial 26 Oktober 2026, 23:49
-
7 Pelatih Gratis yang Bisa Gantikan Michael Carrick di Manchester United
Editorial 26 Oktober 2026, 16:03
-
5 Pemain Argentina yang Bisa Mewarisi Nomor 10 Lionel Messi
Editorial 8 Oktober 2026, 11:18





