Ungkap Borok ISL, Eks Bintang Timnas Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Editor Bolanet | 18 Desember 2014 14:51
- Mantan pemain tim nasional , Rochy Putiray, dalam masalah besar. Hal tersebut, buntut dari ucapannya dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV pada 10 Desember lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua, ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan, tuturnya. [initial]
(esa/pra)
Dalam kesempatan tersebut, Rochy mengatakan bahwa Liga Indonesia sudah diatur dan diketahui juaranya sebelum kompetisi dimulai. Kontan, hal tersebut menimbulkan kecaman keras dari Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura.
Dia bisa kena hukuman penjara dengan hukuman maksimal hingga 12 tahun. Apa yang disampaikan Rochy merupakan fitnah yang keji dan melukai perasaan serta harkat dan martabat masyarakat Papua, ujar Penasehat Hukum Masyarakat Papua Pecinta Sepak Bola dan Persipura, Fahmi Bachmid.
Dilanjutkannya, sebagai juara empat kali di kompetisi sepakbola Indonesia, tentu merasa terfitnah dengan ucapan Rochy tersebut. Apa yang diucapkan Rochy, sudah memenuhi unsur pidana, khususnya Pasal 310 KUHP.JO Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 36 JO Pasal 45 JO Pasal 51 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang ITE.
Selain penjara 12 tahun, ancaman lain yang menghadang Rochy yakni Rp 12 miliar. Sebab, pasal-pasal tersebut bukan saja fitnah dan tanpa hak, tetapi juga mengakibatkan kerugian di pihak orang lain. Dalam hal ini, Persipura sangat dirugikan, tuturnya. [initial]
Jangan Lewatkan!
Puji Kinerja PSSI, Jakmania Bandingkan Prestasi Indonesia dengan Inggris
Jakmania Ingatkan Suporter Tak Terpancing Pembekuan PSSI
Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Kemenpora Soal PSSI
Sepakbola Milik Siapa, FIFA atau Masyarakat?
Pemerintah Diminta Jangan Tergoda Intervensi PSSI
Mafia Sepakbola Indonesia Berasal Dari Malaysia
Ekspos Berlebih Jadi Bumerang Bagi Garuda Jaya
Bambang Nurdiansyah Menilai Vonis PSSI Salah Alamat
'Juara Liga Indonesia Sudah Diketahui Sebelum Kompetisi Bergulir'
Eks Bintang Timnas Ini Mengaku Pernah Terima Suap
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
-
Nonton Piala Dunia 2026 Full 104 Laga Cukup Beli Voucher FolaPlay di GoPay
Lain Lain 23 Juli 2026, 11:03
-
Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 11:00
-
Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
Liga Inggris 23 Juli 2026, 09:16
-
Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
Asia 23 Juli 2026, 08:46
-
Masih Ada yang Kurang dari Performa Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 23 Juli 2026, 07:27
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34















