Mau Akad Nikah Saat Pandemi Virus Corona, Berikut Protokolnya
Gia Yuda Pradana | 3 April 2020 13:31
Bola.net - Apakah Anda calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di tengah pandemi virus Corona? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus diperhatikan.
Lewat rilisnya, Jumat (3/4/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Konsultasi dan Informasi Daring
Di masa darurat COVID-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.
Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Protokol Akad Nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Disadur dari: Liputan6.com/Dinny Mutiah/Asnida Riani
Published: 3 April 2020
Baca juga artikel-artikel lainnya:
Deretan Pebulu Tangkis Indonesia yang Sudah Juara di BWF World Tour 2020
Valentino Rossi Akhirnya Sapa Fans Usia 102 Tahun Penyintas Covid-19
Selama Pandemi Virus Corona Belum Berakhir, Ini Empat Hal Penting yang Harus Anda Lakukan
Pandemi Virus Corona Mulai Mereda, Serie A Digelar Lagi Bulan Mei?
Hindari Wabah Corona, Cassio de Jesus Lakukan Physical Distancing
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Tragedi Kebakaran Terra Drone: 22 Tewas, Polisi Soroti Minimnya Akses Evakuasi Gedung
News 10 Desember 2025, 12:53
-
Lawan Hoaks dan AI Nakal! Liputan6 Connect Bagi Resep Rahasia di SAE Indonesia
News 27 November 2025, 11:18
LATEST UPDATE
-
Lamine Yamal Raih Pemain Terbaik La Liga 2025/2026
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:05
-
Agen Jurgen Klopp Buka Suara soal Rumor ke Real Madrid
Liga Spanyol 6 Juni 2026, 16:00
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















