Mau Akad Nikah Saat Pandemi Virus Corona, Berikut Protokolnya
Gia Yuda Pradana | 3 April 2020 13:31
Bola.net - Apakah Anda calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di tengah pandemi virus Corona? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus diperhatikan.
Lewat rilisnya, Jumat (3/4/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Konsultasi dan Informasi Daring
Di masa darurat COVID-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.
Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Protokol Akad Nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Disadur dari: Liputan6.com/Dinny Mutiah/Asnida Riani
Published: 3 April 2020
Baca juga artikel-artikel lainnya:
- Deretan Pebulu Tangkis Indonesia yang Sudah Juara di BWF World Tour 2020
- Valentino Rossi Akhirnya Sapa Fans Usia 102 Tahun Penyintas Covid-19
- Selama Pandemi Virus Corona Belum Berakhir, Ini Empat Hal Penting yang Harus Anda Lakukan
- Pandemi Virus Corona Mulai Mereda, Serie A Digelar Lagi Bulan Mei?
- Hindari Wabah Corona, Cassio de Jesus Lakukan Physical Distancing
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bahlil Respons Isu IUP Raja Ampat: Saya Belum Lahir Barang Itu Sudah Ada
News 13 November 2025, 17:37
-
Menkes Budi Ungkap Fakta: Gaji Rp 100 Juta Masih Terima Bantuan Iuran BPJS
News 13 November 2025, 17:27
-
Dominasi QRIS: Tembus 56 Juta Pengguna, Bikin Sistem Pembayaran AS Khawatir
News 4 November 2025, 14:16
LATEST UPDATE
-
Hasil Man City vs Sunderland: Diwarnai Kartu Merah, The Citizens Menang Telak
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:12
-
Man of the Match Bournemouth vs Chelsea: Robert Sanchez
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:07
-
Man of the Match Aston Villa vs Arsenal: Matty Cash
Liga Inggris 6 Desember 2025, 22:12
-
Hasil SEA Games 2025: Timor Leste Bangkit dan Tumbangkan Singapura 3-1
Tim Nasional 6 Desember 2025, 21:46
-
Hasil Aston Villa vs Arsenal: Gol Menit Akhir Buendia Lumpuhkan The Gunners
Liga Inggris 6 Desember 2025, 21:29
-
Hasil PSM vs Persebaya: Diwarnai Kartu Merah, Duel Sengit Berakhir Imbang 1-1
Bola Indonesia 6 Desember 2025, 21:09
LATEST EDITORIAL
-
Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok Drastis di Musim 2025/2026
Editorial 5 Desember 2025, 14:58
-
Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur yang Cocok untuk Liverpool
Editorial 5 Desember 2025, 14:49
-
5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Serie A Musim Ini
Editorial 4 Desember 2025, 13:02
-
6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Dipermanenkan Barcelona
Editorial 4 Desember 2025, 11:26











