Mau Akad Nikah Saat Pandemi Virus Corona, Berikut Protokolnya
Gia Yuda Pradana | 3 April 2020 13:31
Bola.net - Apakah Anda calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di tengah pandemi virus Corona? Kementerian Agama membeberkan sejumlah protokol yang harus diperhatikan.
Lewat rilisnya, Jumat (3/4/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Konsultasi dan Informasi Daring
Di masa darurat COVID-19, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara daring.
Setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call," ucap Kamaruddin.
Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Protokol Akad Nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
- Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Disadur dari: Liputan6.com/Dinny Mutiah/Asnida Riani
Published: 3 April 2020
Baca juga artikel-artikel lainnya:
- Deretan Pebulu Tangkis Indonesia yang Sudah Juara di BWF World Tour 2020
- Valentino Rossi Akhirnya Sapa Fans Usia 102 Tahun Penyintas Covid-19
- Selama Pandemi Virus Corona Belum Berakhir, Ini Empat Hal Penting yang Harus Anda Lakukan
- Pandemi Virus Corona Mulai Mereda, Serie A Digelar Lagi Bulan Mei?
- Hindari Wabah Corona, Cassio de Jesus Lakukan Physical Distancing
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Digaji Negara Setara UMK, Program Magang Nasional 2025 Sasar 20 Ribu Lulusan Baru
News 7 Oktober 2025, 14:01 -
Mau Senyum Maksimal di Harbolnas 10.10? Cek Dulu LagiDiskon dari Liputan6.com!
News 6 Oktober 2025, 17:27 -
Analis Prediksi Pasar Minyak Bakal Surplus Besar, Ini Faktor Pemicunya
News 4 Oktober 2025, 09:44
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Arsenal vs Atletico Madrid: Viktor Gyokeres
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:17 -
Man of the Match Barcelona vs Olympiakos: Fermin Lopez
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:05 -
Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
News 22 Oktober 2025, 08:00 -
Gak Jadi Main di Benua Lain! Laga Barcelona vs Villarreal di Miami Resmi Dibatalkan
Liga Spanyol 22 Oktober 2025, 06:47 -
Daftar Peraih Man of The Match Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 22 Oktober 2025, 05:59 -
Setelah Cetak Hat-trick Perdana, Fermin Lopez Pede Tatap Laga El Clasico
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:59 -
Hasil Union Saint-Gilloise vs Inter Milan: Tim Tamu Bantai Tuan Rumah Tanpa Ampun
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:35
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04