Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Desember 2025
Editor Bolanet | 1 Desember 2025 13:56
Bola.net - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik Desember 2025 stabil. Keputusan ini berlaku efektif untuk periode Triwulan IV tahun ini.
Langkah strategis tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas ekonomi nasional juga menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa bernapas lebih lega. Mereka dapat merencanakan anggaran bulanan tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.
Penetapan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam pelayanan energi terjangkau. Kepastian harga menjadi acuan penting bagi manajemen konsumsi energi keluarga.
Kebijakan ini mencakup periode bulan Oktober hingga Desember nanti. Berikut adalah analisis mendalam mengenai struktur tarif yang berlaku.
Basis Kebijakan Ekonomi Makro
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik secara berkala untuk PT PLN. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penyesuaian tarif atau tariff adjustment lazimnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses kalkulasi ini mempertimbangkan empat parameter vital ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah. Tingkat inflasi serta harga batu bara acuan juga sangat menentukan.
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif untuk Triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini menyasar sebagian besar golongan pelanggan non-subsidi rumah tangga.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi
Pelanggan perlu mengetahui besaran biaya per kilowatt-hour secara presisi. Angka ini dipastikan sama dengan tarif pada periode triwulan sebelumnya.
Tarif berikut berlaku bagi pelanggan non-subsidi kecuali ada perubahan regulasi. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik periode Desember 2025:
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Bisnis dan Industri:
- B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30 MVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan Pemerintah dan PJU:
- P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
Sektor industri besar mendapatkan tarif yang cukup kompetitif demi efisiensi. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas sektor riil nasional.
Sementara itu, golongan bisnis menengah dikenakan tarif yang masih moderat. Struktur harga ini dirancang untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.
Proteksi Golongan Bersubsidi
Penting untuk dicatat bahwa tarif di atas khusus non-subsidi. Skema penyesuaian ini tidak berlaku bagi pelanggan penerima bantuan pemerintah.
Rumah tangga daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi tarif listrik. Sebagian pelanggan 900 VA juga masih masuk dalam kategori terlindungi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menjamin golongan ini tidak terbebani fluktuasi harga energi global.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait. Perubahan regulasi bisa terjadi sewaktu-waktu tergantung dinamika kebijakan pusat.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Lamine Yamal Ukir Rekor Baru Barcelona usai Start Gemilang Musim 2026/27
Liga Spanyol 22 September 2026, 20:35
-
Federico Valverde Cedera Pergelangan Kaki, Absen Dua Pekan
Liga Spanyol 22 September 2026, 20:00
-
Benjamin Sesko Angkat Bicara soal Cedera, Fokus Pulih di Manchester United
Liga Inggris 22 September 2026, 19:25
-
Terungkap, Ruang Ganti Real Madrid Sempat Yakin Vinicius Junior Bakal Gabung Arsenal
Liga Spanyol 22 September 2026, 19:24
-
Belum Kunjung Dapat Kontrak Baru di Liverpool, Alexis Mac Allister Cuma Bisa Pasrah!
Liga Inggris 22 September 2026, 17:30
-
Marcus Rashford Dinilai Ganggu Lini Depan MU, Ini Solusinya
Liga Inggris 22 September 2026, 17:30
-
Jadi Kasus Hukum di Swiss, Granit Xhaka Mengaku Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Liga Inggris 22 September 2026, 17:28
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Ajang Pembuktian Timnas Singapura!
Tim Nasional 22 September 2026, 17:04
-
Francesco Totti Ungkap 2 Klub Serie A yang Ingin Merekrutnya Usai Pensiun
Liga Italia 22 September 2026, 16:55
-
Belum Menyerah! MU Masih Coba Yakinkan JJ Gabriel Bertahan di Old Trafford
Liga Inggris 22 September 2026, 16:38
-
Lolos Semifinal Bulu Tangkis Beregu Putri Asian Games 2026, Indonesia Bakal Bertemu China
Bulu Tangkis 22 September 2026, 16:31
-
Tidak Ada Alasan Lamine Yamal Tidak Juara Ballon d'Or 2026!
Liga Spanyol 22 September 2026, 16:24
LATEST EDITORIAL
-
Bukan Cuma Ronaldo, 3 Pemain Ini Juga Pernah Membela Real Madrid dan Inter Milan
Editorial 8 September 2026, 20:58
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33




