Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Desember 2025
Editor Bolanet | 1 Desember 2025 13:56
Bola.net - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik Desember 2025 stabil. Keputusan ini berlaku efektif untuk periode Triwulan IV tahun ini.
Langkah strategis tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat. Stabilitas ekonomi nasional juga menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa bernapas lebih lega. Mereka dapat merencanakan anggaran bulanan tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.
Penetapan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam pelayanan energi terjangkau. Kepastian harga menjadi acuan penting bagi manajemen konsumsi energi keluarga.
Kebijakan ini mencakup periode bulan Oktober hingga Desember nanti. Berikut adalah analisis mendalam mengenai struktur tarif yang berlaku.
Basis Kebijakan Ekonomi Makro
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik secara berkala untuk PT PLN. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penyesuaian tarif atau tariff adjustment lazimnya dilakukan setiap tiga bulan. Proses kalkulasi ini mempertimbangkan empat parameter vital ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah. Tingkat inflasi serta harga batu bara acuan juga sangat menentukan.
Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif untuk Triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini menyasar sebagian besar golongan pelanggan non-subsidi rumah tangga.
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi
Pelanggan perlu mengetahui besaran biaya per kilowatt-hour secara presisi. Angka ini dipastikan sama dengan tarif pada periode triwulan sebelumnya.
Tarif berikut berlaku bagi pelanggan non-subsidi kecuali ada perubahan regulasi. Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik periode Desember 2025:
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Bisnis dan Industri:
- B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30 MVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Golongan Pemerintah dan PJU:
- P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
Sektor industri besar mendapatkan tarif yang cukup kompetitif demi efisiensi. Hal ini diharapkan mampu mendorong produktivitas sektor riil nasional.
Sementara itu, golongan bisnis menengah dikenakan tarif yang masih moderat. Struktur harga ini dirancang untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.
Proteksi Golongan Bersubsidi
Penting untuk dicatat bahwa tarif di atas khusus non-subsidi. Skema penyesuaian ini tidak berlaku bagi pelanggan penerima bantuan pemerintah.
Rumah tangga daya 450 VA tetap mendapatkan subsidi tarif listrik. Sebagian pelanggan 900 VA juga masih masuk dalam kategori terlindungi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akses energi bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menjamin golongan ini tidak terbebani fluktuasi harga energi global.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait. Perubahan regulasi bisa terjadi sewaktu-waktu tergantung dinamika kebijakan pusat.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Bagaimana Nasib Rodrygo di Real Madrid usai Cedera Lutut Serius?
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:53
-
Real Madrid Mau Rekrut Vitinha? Lupakan Saja!
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:00
-
Hasil Persik vs PSBS Biak: Comeback Manis Macan Putih
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:41
-
Hasil Persijap vs Persis: Tanpa Gol di Stadion Gelora Bumi Kartini
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Siapa Lebih Unggul?
Editorial 4 Maret 2026, 14:37














