Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya

Editor Bolanet | 13 Oktober 2025 13:00
Harga Rokok Batal Naik, Menkeu Ungkap Alasan Mengejutkan di Baliknya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (c) dok.Kemenkeu Foto/Biro KLI - Wisnu Nanda

Bola.net - Pemerintah memastikan tidak ada rencana menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dalam waktu dekat. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah dinamika industri hasil tembakau.

Selain HJE, tarif cukai hasil tembakau (CHT) juga dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini menjadi sinyal stabilitas regulasi yang diberikan pemerintah kepada para pelaku industri.

Advertisement

Langkah strategis pemerintah ini didasari oleh pertimbangan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. Kenaikan harga formal dikhawatirkan justru akan memperlebar celah bagi produk tanpa cukai untuk menguasai pasar.

Kekhawatiran tersebut sangat beralasan, mengingat masifnya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai terus menjadi target operasi aparat penegak hukum.

Di tengah kebijakan yang menahan kenaikan harga, otoritas terkait justru semakin gencar memberantas praktik ilegal yang terbukti merugikan negara miliaran rupiah. Upaya ini menjadi tantangan tersendiri yang menuntut kolaborasi dan strategi yang efektif.

1 dari 3 halaman

Alasan di Balik Stagnasi Harga Eceran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan belum mempertimbangkan untuk menaikkan HJE rokok. Menurutnya, penyesuaian harga secara formal dalam situasi saat ini bukanlah langkah yang diperlukan.

"Belum ada kebijakan seperti itu, saya tidak tahu. Seharusnya tidak usah, kalau tidak tipu-tipu. Anda anggap saya tukang bohong. Tidak naik, tetapi harganya dinaikkan sama saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Salah satu pertimbangan utamanya adalah potensi melebarnya kesenjangan harga antara produk rokok yang legal dan ilegal. Kenaikan harga resmi dinilai hanya akan memberikan insentif lebih besar bagi para pelaku pasar gelap.

"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum terpikir untuk dinaikkan. Saya pikir biarkan saja,” tegasnya.

2 dari 3 halaman

Komitmen Stabilitas Cukai Hasil Tembakau

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026 juga telah dipastikan oleh pemerintah. Keputusan ini merupakan hasil dialog konstruktif antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan di industri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah bertemu langsung dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Pertemuan tersebut secara spesifik membahas arah kebijakan cukai untuk periode mendatang.

Hasilnya, para pengusaha menyampaikan bahwa stabilitas tarif sudah cukup untuk menjaga iklim usaha. Aspirasi tersebut kemudian diakomodasi oleh pemerintah sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlangsungan industri.

"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026? Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya sudah, saya tidak ubah," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

3 dari 3 halaman

Ancaman Nyata Peredaran Rokok Ilegal

Di sisi lain, upaya pemberantasan rokok ilegal terus menunjukkan hasil yang signifikan di berbagai daerah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 1,79 juta batang rokok ilegal hingga September 2025.

"Rokok ilegal, ini yang cukup dominan. Sebanyak 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Ini penindakan dominan di jalur utara dan jalur selatan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Penindakan ini mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1,33 miliar dari barang sitaan tersebut. Sementara itu, total nilai ekonomis dari rokok ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

Upaya penindakan di lapangan juga mengungkap modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku. Sebagian besar distribusi dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan akses tol untuk mempercepat pengiriman antardaerah.

LATEST UPDATE