Indonesia Jadi Negara ke-15 di Dunia yang Akui HAKI Sebagai Agunan, Apa Dampaknya?

Editor Bolanet | 8 Oktober 2025 17:23
Indonesia Jadi Negara ke-15 di Dunia yang Akui HAKI Sebagai Agunan, Apa Dampaknya?
Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (c) Liputan6.com/Tira Santia

Bola.net - Industri kreatif nasional kini memasuki sebuah babak baru yang transformatif. Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan monumental yang berpotensi besar mengubah lanskap pembiayaan di Indonesia.

Terobosan ini datang dari sinergi antara regulator di sektor hukum dan keuangan. Tujuannya adalah untuk membuka akses permodalan yang lebih luas bagi para kreator dan inovator.

Advertisement

Secara resmi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kini diakui sebagai aset bernilai ekonomi. Sertifikat HAKI dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan.

Langkah strategis ini menempatkan Indonesia di panggung global sebagai negara yang progresif. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengadopsi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pengakuan HAKI sebagai jaminan, namun juga didukung oleh pembangunan ekosistem yang solid untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.

1 dari 3 halaman

Tonggak Sejarah Sistem Pembiayaan Nasional

Pengumuman kebijakan ini menjadi sebuah tonggak sejarah dalam sistem pembiayaan nasional. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, pengakuan HAKI sebagai jaminan kredit merupakan sebuah lompatan besar. Kebijakan ini menyejajarkan Indonesia dengan segelintir negara maju lainnya di dunia.

Menhum menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pionir. Ia menyebut bahwa dari ratusan negara, hanya sedikit yang telah mampu memvaluasi HAKI untuk pembiayaan.

"Dari 193 anggota di seluruh dunia, kita adalah negara ke-15 yang memberikan pembiayaan dan mengakui dan bisa memvaluasi sebuah hak kekayaan intelektual. Kita menjadi negara yang ke-15," kata Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

2 dari 3 halaman

Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor

Implementasi kebijakan ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan harmonisasi regulasi. Kementerian Hukum bekerja sama secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sinergi kedua lembaga ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat. Tujuannya agar sertifikat HAKI memiliki dasar legal yang kokoh untuk dijadikan agunan.

Hasilnya, OJK telah menerbitkan peraturan turunan yang relevan. Aturan tersebut secara spesifik memungkinkan HAKI menjadi objek jaminan kredit bagi pelaku industri kreatif.

"Pada saat Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi terhadap salah satu peraturan OJK, saya ingin agar ada dasar hukumnya supaya hak kekayaan intelektual itu dalam bentuk sertifikat yang diberikan kepada pemegang hak kekayaan intelektual itu bisa dijadikan," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Membangun Ekosistem dan Potensi Ekonomi

Upaya pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi semata. Langkah selanjutnya adalah membangun ekosistem pendukung yang komprehensif dan berkelanjutan.

Untuk itu, sinergi diperluas dengan melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Salah satu hasilnya adalah lahirnya profesi baru, yakni Penilai Hak Kekayaan Intelektual.

Koordinasi juga dilakukan hingga ke tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya untuk merancang platform kredit yang memang dikhususkan untuk sektor ini.

"Kami meminta kepada Menteri Koordinator bidang perekonomian agar ada kredit, platform kredit yang memang dikhususkan untuk pembiayaan dan pembicaraan awal kami itu sudah disetujui angkanya kurang lebih Rp 10 triliun," ujarnya.

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE