Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
Editor Bolanet | 18 November 2025 09:56
Bola.net - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif listrik PLN untuk periode krusial akhir tahun. Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik.
Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV 2025. Penetapan ini mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Stabilitas tarif ini berlaku untuk semua golongan pelanggan. Baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan biaya.
Langkah ini diambil sebagai intervensi strategis pemerintah. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah memilih menahan tarif meski ada mekanisme penyesuaian berdasarkan indikator makro. Berikut adalah rincian kebijakan dan daftar tarif yang berlaku.
Intervensi Jaga Stabilitas Ekonomi
Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan penetapan tarif listrik hingga akhir 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi konsumen.
Langkah ini dinilai strategis untuk mengontrol laju inflasi. Biaya operasional bisnis dan pengeluaran rumah tangga diharapkan tetap terkendali.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya menyediakan energi yang terjangkau.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan anggaran. Tidak ada kekhawatiran akan kenaikan biaya listrik mendadak hingga akhir tahun.
Mengesampingkan Indikator Makro
Kebijakan stabilitas tarif ini merujuk pada regulasi yang berlaku. Dasarnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Ini menjadi landasan hukum dalam menentukan besaran tarif.
Sejatinya, mekanisme tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator. Indikator itu adalah nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah (ICP).
Dua indikator lainnya adalah tingkat inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk tidak memberlakukan akumulasi perubahan indikator tersebut demi stabilitas.
Rincian Tarif Listrik November-Desember 2025
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku stabil. Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.
Sumber: Liputan6.com
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Diskon Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, Penerbangan Dimulai 22 Desember 2025
News 17 November 2025, 14:35
-
Harga Emas Antam 17 November 2025: Naik Rp 3.000, Cek Rincian dan Prospeknya Pekan Ini
News 17 November 2025, 10:11
-
Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Jurnalisme Bermutu dan Ajak Media Tetap Kritis
News 16 November 2025, 17:20
-
Kasus Suap Kabupaten Ponorogo: KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda
News 16 November 2025, 16:30
LATEST UPDATE
-
Wejangan Benzema Agar Vinicius Jr Raih Ballon d'Or: Syaratnya 1, Tapi Sulit!
Liga Spanyol 18 November 2025, 14:33
-
Deretan Pemain Top yang Absen di Piala Dunia 2026: Tak Ada Szoboszlai dan Mbeumo
Piala Dunia 18 November 2025, 14:30
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
News 18 November 2025, 14:12
-
Jadwal Timnas Indonesia U-22 Hari Ini, Selasa 18 November 2025: Mali U-22 Part II
Tim Nasional 18 November 2025, 14:05
-
RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
News 18 November 2025, 14:02
-
Melihat Kiprah Cristiano Ronaldo di Piala Dunia: Perjalanan Panjang dari 2006 hingga 2022
Piala Dunia 18 November 2025, 13:24
-
Waduh! Punya Senjata Ilegal, Karim Adeyemi Kena Penalti Rp8,7 Miliar
Bolatainment 18 November 2025, 12:50
-
Terbukti Main Lebih Solid, Sudah Waktunya Portugal Berpisah dengan Cristiano Ronaldo?
Piala Dunia 18 November 2025, 11:53
-
Intip Deretan Fighter BYON Combat Showbiz 6: Tayang Akhir Pekan ini di Vidio
Olahraga Lain-Lain 18 November 2025, 11:50
-
Loh? MU Putuskan Tidak Beli Gelandang di Januari 2026?
Liga Inggris 18 November 2025, 11:45
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55







