Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!

Editor Bolanet | 18 November 2025 09:56
Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
Warga memeriksa meteran listrik. (c) Liputan6.com/Herman Zakharia

Bola.net - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif listrik PLN untuk periode krusial akhir tahun. Kementerian ESDM memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik.

Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV 2025. Penetapan ini mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.

Advertisement

Stabilitas tarif ini berlaku untuk semua golongan pelanggan. Baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan biaya.

Langkah ini diambil sebagai intervensi strategis pemerintah. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah memilih menahan tarif meski ada mekanisme penyesuaian berdasarkan indikator makro. Berikut adalah rincian kebijakan dan daftar tarif yang berlaku.

1 dari 3 halaman

Intervensi Jaga Stabilitas Ekonomi

Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan penetapan tarif listrik hingga akhir 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi konsumen.

Langkah ini dinilai strategis untuk mengontrol laju inflasi. Biaya operasional bisnis dan pengeluaran rumah tangga diharapkan tetap terkendali.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya menyediakan energi yang terjangkau.

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan anggaran. Tidak ada kekhawatiran akan kenaikan biaya listrik mendadak hingga akhir tahun.

2 dari 3 halaman

Mengesampingkan Indikator Makro

Kebijakan stabilitas tarif ini merujuk pada regulasi yang berlaku. Dasarnya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Ini menjadi landasan hukum dalam menentukan besaran tarif.

Sejatinya, mekanisme tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator. Indikator itu adalah nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah (ICP).

Dua indikator lainnya adalah tingkat inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memilih untuk tidak memberlakukan akumulasi perubahan indikator tersebut demi stabilitas.

3 dari 3 halaman

Rincian Tarif Listrik November-Desember 2025

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku stabil. Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.

Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh.

Sumber: Liputan6.com

LATEST UPDATE