Kabar Baik! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Pajak Baru, Fokus Genjot Kepatuhan dan Data

Editor Bolanet | 16 Agustus 2025 12:06
Kabar Baik! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Pajak Baru, Fokus Genjot Kepatuhan dan Data
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai yang baru Djaka Budi Utama (kedua kiri) dan Direktur Jenderal Pajak yang baru Bimo Wijayanto (kanan). (c) merdeka.com/Arie Basuki

Bola.net - Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2026 mendatang. Keputusan ini diambil di tengah target penerimaan negara yang dipatok tumbuh cukup ambisius.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen tersebut dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Fokus pemerintah akan dialihkan dari ekstensifikasi pungutan ke intensifikasi sistem yang ada.

Advertisement

Dalam RAPBN 2026, penerimaan dari sektor pajak ditargetkan tumbuh sebesar 13,5 persen. Secara nominal, angka ini setara dengan nilai mencapai Rp2.357,7 triliun.

Alih-alih mencari sumber pungutan baru, pemerintah akan mengoptimalkan basis data dan reformasi internal. Pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax akan menjadi tulang punggung utama dalam strategi ini.

Target penerimaan tersebut juga telah disesuaikan dengan asumsi makroekonomi yang optimis. Proyeksi pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,4 persen dengan tingkat inflasi 2,5 persen.

Lantas, langkah-langkah spesifik apa yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai target tersebut tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat dan dunia usaha? Simak rinciannya berikut ini.

1 dari 2 halaman

Fokus Reformasi Internal dan Optimalisasi Data

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas menepis adanya wacana pengenaan jenis pajak baru. Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan fiskal akan tetap mengacu pada payung hukum yang sudah berlaku.

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah akan lebih mengandalkan reformasi internal, termasuk pemanfaatan sistem Coretax. Sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga juga akan menjadi andalan utama.

“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan atas transaksi digital, baik dari dalam maupun luar negeri. Program gabungan untuk analisis data, pengawasan, hingga intelijen perpajakan juga akan digalakkan secara masif.

2 dari 2 halaman

Proyeksi Angka dan Target Rasio Perpajakan

Secara keseluruhan, pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditargetkan dapat mencapai Rp3.147,7 triliun. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan sebesar 9,8 persen jika dibandingkan dengan proyeksi pada tahun 2025.

Target penerimaan perpajakan secara total diproyeksikan mencapai Rp2.692 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari target pajak serta penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai.

Untuk pos kepabeanan dan cukai, pemerintah menargetkan pertumbuhan sebesar 7,7 persen. Target nominalnya ditetapkan berada di angka Rp334,3 triliun.

Sementara itu, pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru diproyeksikan mengalami kontraksi sebesar 4,7 persen. Target PNBP untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp455 triliun.

Pemerintah juga menaikkan target rasio perpajakan (tax ratio) menjadi 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menkeu menjelaskan bahwa sekitar 5 persen dari target pertumbuhan penerimaan akan dikejar melalui berbagai langkah reformasi internal tersebut.

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE