RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
Editor Bolanet | 18 November 2025 14:02
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
Lahirnya undang-undang baru ini memberikan kerangka hukum acara pidana yang baru. Terdapat sejumlah perubahan krusial yang diawasi ketat oleh publik dan dunia usaha.
Fokus utama adalah upaya memberikan kepastian hukum. Terutama terkait kewenangan aparat dalam melakukan tindakan hukum seperti pemblokiran atau penyitaan.
Selain itu, RKUHAP ini secara formal mengadopsi mekanisme keadilan restoratif. Ini menjadi terobosan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Rencananya, produk hukum baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah poin-poin penting perubahan yang berdampak pada iklim kepastian hukum.
Kepastian Hukum Penyitaan dan Pemblokiran

Salah satu kekhawatiran yang dijawab dalam RKUHAP adalah soal kewenangan pemblokiran. Aturan baru ini mempertegas bahwa tindakan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.
Ketua Panja RKUHAP, Habiburrokhman, membantah isu bahwa aparat bisa membekukan tabungan secara sewenang-wenang. Ia menyebut informasi tersebut hoaks.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
"Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim," jelasnya.
Selain pemblokiran, RKUHAP juga mengatur ketat soal penyitaan aset.
"Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Penegasan Aturan Penyadapan

Isu krusial lain yang disentuh adalah soal kewenangan penyadapan. Habiburrokhman kembali menepis isu bahwa RKUHAP memberi izin penyadapan tanpa kontrol.
Ketentuan yang benar, menurutnya, justru menjadi pondasi perlindungan privasi. Pengaturan detail penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.
"Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru," katanya.
"Pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan," tambah Habiburrokhman.
Adopsi Formal Keadilan Restoratif
RKUHAP baru secara resmi mengadopsi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum acara pidana. Mekanisme ini kini memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan RUU baru mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga diberi wewenang melakukan penyelesaian lewat mekanisme ini.
"Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan," kata Habiburokhman.
"RKUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban," tambahnya.
Target Pemberlakuan 1 Januari 2026
Proses pengesahan RKUHAP di Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat II tersebut.
Setelah mendengarkan laporan Panja, Puan Maharani meminta persetujuan forum.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?," tanya Puan.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. RKUHAP pun sah menjadi undang-undang dengan target pemberlakuan mulai 1 Januari 2026.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Presiden Prabowo Targetkan Produksi Mobil dan Motor Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
News 17 November 2025, 14:51
-
Diskon Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, Penerbangan Dimulai 22 Desember 2025
News 17 November 2025, 14:35
-
Harga Emas Antam 17 November 2025: Naik Rp 3.000, Cek Rincian dan Prospeknya Pekan Ini
News 17 November 2025, 10:11
-
Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Jurnalisme Bermutu dan Ajak Media Tetap Kritis
News 16 November 2025, 17:20
LATEST UPDATE
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
-
Kiper Persis Solo Gianluca Pandeynuwu Ukir Sejarah di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 18 November 2025, 23:11
-
Benjamin Sesko Absen Kontra Everton, Kembalinya Diperkirakan Desember
Liga Inggris 18 November 2025, 22:46
-
Blunder Pemain Naturalisasi Malaysia Saat Sidang FIFA: Salah Sebut Asal Nenek
Tim Nasional 18 November 2025, 22:37
-
2 Laga Timnas Indonesia U-22 vs Mali: Kalah di Laga Pertama, Imbang di Laga Kedua
Tim Nasional 18 November 2025, 22:36
-
Bermain Api: Risiko Besar Perlakuan Tuchel pada Bellingham di Timnas Inggris
Piala Dunia 18 November 2025, 21:51
-
Calhanoglu dan Misi 'Anti-Modric': Kunci Taktik Chivu Menghadapi Panasnya Derby Milan
Liga Italia 18 November 2025, 21:02
-
Adrien Rabiot dan Dilema Derby: Analisis Kebugaran, Strategi, dan Alternatif AC Milan
Liga Italia 18 November 2025, 20:08
-
Langkah dan Strategi Luciano Spalletti untuk Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan
Liga Italia 18 November 2025, 19:35
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55






