RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
Editor Bolanet | 18 November 2025 14:02
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).
Lahirnya undang-undang baru ini memberikan kerangka hukum acara pidana yang baru. Terdapat sejumlah perubahan krusial yang diawasi ketat oleh publik dan dunia usaha.
Fokus utama adalah upaya memberikan kepastian hukum. Terutama terkait kewenangan aparat dalam melakukan tindakan hukum seperti pemblokiran atau penyitaan.
Selain itu, RKUHAP ini secara formal mengadopsi mekanisme keadilan restoratif. Ini menjadi terobosan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Rencananya, produk hukum baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah poin-poin penting perubahan yang berdampak pada iklim kepastian hukum.
Kepastian Hukum Penyitaan dan Pemblokiran

Salah satu kekhawatiran yang dijawab dalam RKUHAP adalah soal kewenangan pemblokiran. Aturan baru ini mempertegas bahwa tindakan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.
Ketua Panja RKUHAP, Habiburrokhman, membantah isu bahwa aparat bisa membekukan tabungan secara sewenang-wenang. Ia menyebut informasi tersebut hoaks.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
"Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim," jelasnya.
Selain pemblokiran, RKUHAP juga mengatur ketat soal penyitaan aset.
"Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Penegasan Aturan Penyadapan

Isu krusial lain yang disentuh adalah soal kewenangan penyadapan. Habiburrokhman kembali menepis isu bahwa RKUHAP memberi izin penyadapan tanpa kontrol.
Ketentuan yang benar, menurutnya, justru menjadi pondasi perlindungan privasi. Pengaturan detail penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.
"Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru," katanya.
"Pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan," tambah Habiburrokhman.
Adopsi Formal Keadilan Restoratif
RKUHAP baru secara resmi mengadopsi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum acara pidana. Mekanisme ini kini memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan RUU baru mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga diberi wewenang melakukan penyelesaian lewat mekanisme ini.
"Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan," kata Habiburokhman.
"RKUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban," tambahnya.
Target Pemberlakuan 1 Januari 2026
Proses pengesahan RKUHAP di Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat II tersebut.
Setelah mendengarkan laporan Panja, Puan Maharani meminta persetujuan forum.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?," tanya Puan.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. RKUHAP pun sah menjadi undang-undang dengan target pemberlakuan mulai 1 Januari 2026.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Prediksi Susunan Pemain Barcelona vs Villarreal: Ujian Berat di Puncak La Liga
Liga Spanyol 28 Februari 2026, 13:31
-
Prediksi Roma vs Juventus 2 Maret 2026
Liga Italia 28 Februari 2026, 13:17
-
Prediksi Man Utd vs Crystal Palace 1 Maret 2026
Liga Inggris 28 Februari 2026, 12:59
-
Prediksi Arsenal vs Chelsea 1 Maret 2026
Liga Inggris 28 Februari 2026, 12:50
-
Michael Carrick Belum Punya Jadwal Pasti Kembalinya Matthijs de Ligt
Liga Inggris 28 Februari 2026, 12:31
-
Prediksi Babak 16 Besar Liga Champions: Real Madrid Singkirkan Man City?
Liga Champions 28 Februari 2026, 12:01
-
Jalur Barcelona Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:41
-
Jalur Real Madrid Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:21
-
Jalur Arsenal Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:01
-
Jadwal Live Streaming MotoGP Thailand 2026 di Vidio, 27 Februari-1 Maret 2026
Otomotif 28 Februari 2026, 10:52
-
Hasil FP2 MotoGP Thailand 2026: Marco Bezzecchi Kembali Tercepat, Ungguli Pedro Acosta
Otomotif 28 Februari 2026, 10:49
LATEST EDITORIAL
-
Boros Tanpa Hasil, 5 Kesalahan Transfer Terbesar Manchester United
Editorial 27 Februari 2026, 16:12
-
10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Menurut Jamie Carragher
Editorial 25 Februari 2026, 16:24
-
5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemiro
Editorial 25 Februari 2026, 14:47
-
6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, Siapa Bertahan dan Siapa Dijual?
Editorial 24 Februari 2026, 14:21




