RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan

RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). (c) DPR/Dep/vel

Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025).

Lahirnya undang-undang baru ini memberikan kerangka hukum acara pidana yang baru. Terdapat sejumlah perubahan krusial yang diawasi ketat oleh publik dan dunia usaha.

Fokus utama adalah upaya memberikan kepastian hukum. Terutama terkait kewenangan aparat dalam melakukan tindakan hukum seperti pemblokiran atau penyitaan.

Selain itu, RKUHAP ini secara formal mengadopsi mekanisme keadilan restoratif. Ini menjadi terobosan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Rencananya, produk hukum baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah poin-poin penting perubahan yang berdampak pada iklim kepastian hukum.

1 dari 4 halaman

Kepastian Hukum Penyitaan dan Pemblokiran

Kepastian Hukum Penyitaan dan Pemblokiran

Rapat paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025--2026, Kamis, 2 Oktober 2025. (c) dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar

Salah satu kekhawatiran yang dijawab dalam RKUHAP adalah soal kewenangan pemblokiran. Aturan baru ini mempertegas bahwa tindakan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.

Ketua Panja RKUHAP, Habiburrokhman, membantah isu bahwa aparat bisa membekukan tabungan secara sewenang-wenang. Ia menyebut informasi tersebut hoaks.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

"Dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim," jelasnya.

Selain pemblokiran, RKUHAP juga mengatur ketat soal penyitaan aset.

"Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ungkapnya.

2 dari 4 halaman

Penegasan Aturan Penyadapan

Penegasan Aturan Penyadapan

Kompleks Parlemen Republik Indonesia. (c) dok.DPR

Isu krusial lain yang disentuh adalah soal kewenangan penyadapan. Habiburrokhman kembali menepis isu bahwa RKUHAP memberi izin penyadapan tanpa kontrol.

Ketentuan yang benar, menurutnya, justru menjadi pondasi perlindungan privasi. Pengaturan detail penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri.

"Ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru," katanya.

"Pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan," tambah Habiburrokhman.

3 dari 4 halaman

Adopsi Formal Keadilan Restoratif

RKUHAP baru secara resmi mengadopsi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum acara pidana. Mekanisme ini kini memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan RUU baru mendefinisikan keadilan restoratif dalam Pasal 1 angka 21. Penyidik juga diberi wewenang melakukan penyelesaian lewat mekanisme ini.

"Restorative Justice telah diatur dalam Pasal 79-88. Pengaturan lebih jelas dari mekanisme atau proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan," kata Habiburokhman.

"RKUHAP juga mengatur ganti rugi kompensasi restitusi dan dana abadi, hingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Target Pemberlakuan 1 Januari 2026

Proses pengesahan RKUHAP di Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat II tersebut.

Setelah mendengarkan laporan Panja, Puan Maharani meminta persetujuan forum.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dalat disetujui menjadi UU?," tanya Puan.

Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. RKUHAP pun sah menjadi undang-undang dengan target pemberlakuan mulai 1 Januari 2026.