Satgas PASTI Blokir 776 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal dengan Modus yang Meresahkan Masyarakat

Serafin Unus Pasi | 15 November 2025 18:28
Satgas PASTI Blokir 776 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal dengan Modus yang Meresahkan Masyarakat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang menjalankan aktivitas praktik pinjaman online ilegal di Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (25/1/2022). (c) Liputan6.com/Ady Anu

Bola.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. Sebagian besar merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Satgas PASTI memblokir 611 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, diblokir juga 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Advertisement

"Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan," seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas PASTI, Sabtu (15/11/2025).

Beberapa modus yang digunakan dalam penawaran investasi ilegal ini antara lain meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas yang telah berizin. Tujuannya adalah untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan berkedok penawaran kerja paruh waktu, serta penipuan dalam berbagai bentuk penawaran investasi.

Kementerian Agama juga turut berperan dengan melakukan patroli siber untuk mengawasi konten di media sosial terkait ibadah umrah. Patroli ini mencakup penawaran umrah backpacker, jual beli visa umrah, dan penjualan SISKOPATUH untuk umrah atau haji mandiri yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," seperti dikutip.

1 dari 2 halaman

Satgas PASTI Blokir 14 Ribu Entitas Ilegal

Pencapaian hingga pertengahan November 2025 ini menambah panjang daftar entitas keuangan ilegal yang telah diblokir oleh OJK dan Satgas PASTI sejak 2017.

Hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti bahwa perempuan Indonesia menjadi kelompok yang paling banyak terjebak dalam penipuan keuangan digital, terutama melalui pinjol ilegal dan skema penipuan daring.

"Siapa kelompok yang paling banyak terkena penipuan-penipuan secara online? Bisa nebak enggak? Perempuan, betul ya,” ujar Friderica dalam acara Penganugerahan Pemenang Perempuan Jagoan Pencari Cuan (PUJAAN) Vol. 4 yang digelar Bukalapak, Selasa (21/10/2025).

2 dari 2 halaman

Dapat Teror

Friderica menceritakan sejumlah kisah tragis korban perempuan yang menjadi sasaran pinjol ilegal. Beberapa dari mereka bahkan mengalami keputusasaan akibat tekanan dan rasa malu dari teror yang dilakukan oleh para penagih.

Menurutnya, banyak perempuan menjadi korban karena rendahnya literasi keuangan dan kesulitan membedakan antara layanan yang legal dan ilegal. Kasus pinjol ilegal sering kali berawal dari kebutuhan dana untuk keluarga atau anak, namun berujung pada jeratan bunga tinggi dan intimidasi.

"Kasus-kasus pinjol ilegal, itu yang banyak kena juga perempuan. Padahal perempuan itu kalau pinjam pasti buat kebutuhan keluarga, kebutuhan anak,” tuturnya.

LATEST UPDATE