Sri Mulyani Terima Manfaat Pensiun dari Taspen, Berapa Nominalnya?
Asad Arifin | 1 Oktober 2025 16:54
Bola.net - PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara yang memasuki masa pensiun. Salah satu penerimanya adalah mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan manfaat ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan integritas Sri Mulyani dalam membangun sistem keuangan negara yang tangguh dan berkelanjutan. Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjamin kesejahteraan para pejabat negara setelah purna tugas.
Besaran hak pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Pada pasal 1 dijelaskan, dasar pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam Bab V Pasal 11, diatur ketentuan mengenai besaran pensiun. Antara lain, 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%. Selain itu, menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan akibat dinas berhak menerima pensiun tertinggi, yakni 75% dari dasar pensiun.
Asumsi Perhitungan Pensiun
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merevisi PP Nomor 50 Tahun 1980, disebutkan nominal gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi maksimal 75% dari dasar pensiun, maka Sri Mulyani diperkirakan menerima uang pensiun sebesar Rp3.780.000 setiap bulan.
Selain pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang bersumber dari iuran melalui gaji pokok. Namun bila iuran belum disetorkan, maka Taspen tidak bisa menyalurkan THT tersebut.
Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ungkap Uang Pensiun
Sejumlah pejabat negara yang menerima manfaat program pensiun dan THT ini antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Tak hanya itu, daftar penerima juga meliputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, hingga Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki melalui akun sosial media resmi beliau.
Para menteri dan pejabat tinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menyelesaikan masa baktinya dalam kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Manfaat pensiun serta THT yang diberikan merupakan bagian dari hak pejabat negara setelah menuntaskan pengabdian.
Disadur dari Liputan6: Agustina Melani, 1 Oktober 2025
Baca Ini Juga:
- Donald Trump Umumkan 20 Poin Rencana Perdamaian Gaza
- Kabar Terkini Nadiem Makarim: Dibantarkan ke RS untuk Operasi Ambeien
- Dicurigai Bekerja untuk Mossad, Iran Eksekusi Warga Israel
- KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB
- Hanya Pakai KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp 600 Ribu Langsung dari HP
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Prediksi Bayern vs Union Saint-Gilloise 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 22:28
-
Prediksi Atalanta vs Athletic Club 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 22:24
-
Prediksi Qarabag FK vs Eintracht Frankfurt 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 21:09
-
Real Madrid vs Monaco: Statistik Gol Mbappe Jadi Ancaman Nyata buat Mantan Klubnya
Liga Champions 20 Januari 2026, 21:04
-
Villarreal vs Ajax: Jaminan Gol dalam Laga yang Berpotensi Berjalan Terbuka
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:55
-
Prediksi Galatasaray vs Atletico Madrid 22 Januari 2026
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:49
-
Copenhagen vs Napoli: Panggung Istimewa bagi Rasmus Hojlund
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:17
-
Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
Bola Indonesia 20 Januari 2026, 20:14
-
Madrid vs Monaco: Ujian Arbeloa, Reuni Mbappe, dan Angkernya Bernabeu
Liga Champions 20 Januari 2026, 20:00
-
Sporting vs PSG: Tamu yang Sangat Berbahaya
Liga Champions 20 Januari 2026, 19:58
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06





