Sri Mulyani Terima Manfaat Pensiun dari Taspen, Berapa Nominalnya?

Sri Mulyani Terima Manfaat Pensiun dari Taspen, Berapa Nominalnya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (c) Liputan6.com/Ade Nasihudin

Bola.net - PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran manfaat program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara yang memasuki masa pensiun. Salah satu penerimanya adalah mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Penyerahan manfaat ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan integritas Sri Mulyani dalam membangun sistem keuangan negara yang tangguh dan berkelanjutan. Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh jajaran direksi Taspen, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjamin kesejahteraan para pejabat negara setelah purna tugas.

Besaran hak pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Pada pasal 1 dijelaskan, dasar pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam Bab V Pasal 11, diatur ketentuan mengenai besaran pensiun. Antara lain, 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75%. Selain itu, menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan akibat dinas berhak menerima pensiun tertinggi, yakni 75% dari dasar pensiun.

1 dari 2 halaman

Asumsi Perhitungan Pensiun

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merevisi PP Nomor 50 Tahun 1980, disebutkan nominal gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi maksimal 75% dari dasar pensiun, maka Sri Mulyani diperkirakan menerima uang pensiun sebesar Rp3.780.000 setiap bulan.

Selain pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT), yang bersumber dari iuran melalui gaji pokok. Namun bila iuran belum disetorkan, maka Taspen tidak bisa menyalurkan THT tersebut.

2 dari 2 halaman

Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ungkap Uang Pensiun

Sejumlah pejabat negara yang menerima manfaat program pensiun dan THT ini antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Tak hanya itu, daftar penerima juga meliputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, hingga Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki melalui akun sosial media resmi beliau.

Para menteri dan pejabat tinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menyelesaikan masa baktinya dalam kabinet Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Manfaat pensiun serta THT yang diberikan merupakan bagian dari hak pejabat negara setelah menuntaskan pengabdian.

Disadur dari Liputan6: Agustina Melani, 1 Oktober 2025