Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
Editor Bolanet | 18 November 2025 14:12
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang mendengar laporan lengkap dari Ketua Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap draf regulasi yang diajukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menyesuaikan tata cara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Pimpinan DPR juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap isi undang-undang tersebut. Hal ini ditekankan untuk menepis berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Substansi regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak tersangka hingga pertanggungjawaban korporasi. Berikut adalah kronologi pengesahan dan rincian poin penting dalam undang-undang tersebut.
Harapan DPR dan Bantahan Isu Hoaks

Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta konfirmasi persetujuan dari setiap fraksi setelah mendengarkan pemaparan hasil pembahasan tingkat pertama.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Respon positif datang dari lantai sidang yang menyepakati pengesahan tersebut secara bulat. Di kesempatan terpisah, Puan menekankan bahwa substansi aturan ini sudah dijelaskan secara transparan untuk menghindari misinformasi.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP
Panitia Kerja RUU KUHAP telah merumuskan kerangka pembaruan yang komprehensif selama proses pembahasan. Terdapat belasan poin utama yang menjadi pondasi perubahan sistem hukum acara pidana nasional.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Presiden Prabowo Targetkan Produksi Mobil dan Motor Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
News 17 November 2025, 14:51
-
Diskon Tiket Pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, Penerbangan Dimulai 22 Desember 2025
News 17 November 2025, 14:35
-
Harga Emas Antam 17 November 2025: Naik Rp 3.000, Cek Rincian dan Prospeknya Pekan Ini
News 17 November 2025, 10:11
-
Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Jurnalisme Bermutu dan Ajak Media Tetap Kritis
News 16 November 2025, 17:20
LATEST UPDATE
-
Lupakan Ronaldo, Bruno Fernandes Buktikan Jadi Pemain Paling Penting di Timnas Portugal
Piala Dunia 18 November 2025, 23:41
-
Analisis Calon Pengganti Robert Lewandowski: Menimbang 4 Kandidat Ideal untuk Barcelona
Liga Spanyol 18 November 2025, 23:22
-
Kiper Persis Solo Gianluca Pandeynuwu Ukir Sejarah di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 18 November 2025, 23:11
-
Benjamin Sesko Absen Kontra Everton, Kembalinya Diperkirakan Desember
Liga Inggris 18 November 2025, 22:46
-
Blunder Pemain Naturalisasi Malaysia Saat Sidang FIFA: Salah Sebut Asal Nenek
Tim Nasional 18 November 2025, 22:37
-
2 Laga Timnas Indonesia U-22 vs Mali: Kalah di Laga Pertama, Imbang di Laga Kedua
Tim Nasional 18 November 2025, 22:36
-
Bermain Api: Risiko Besar Perlakuan Tuchel pada Bellingham di Timnas Inggris
Piala Dunia 18 November 2025, 21:51
-
Calhanoglu dan Misi 'Anti-Modric': Kunci Taktik Chivu Menghadapi Panasnya Derby Milan
Liga Italia 18 November 2025, 21:02
-
Adrien Rabiot dan Dilema Derby: Analisis Kebugaran, Strategi, dan Alternatif AC Milan
Liga Italia 18 November 2025, 20:08
-
Langkah dan Strategi Luciano Spalletti untuk Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan
Liga Italia 18 November 2025, 19:35
LATEST EDITORIAL
-
Tempat Lahirnya Legenda: 10 Stadion Paling Ikonik dalam Sejarah Sepak Bola
Editorial 13 November 2025, 10:55
-
Florian Wirtz Selanjutnya? 10 Rekrutan Terburuk dari Juara Bertahan Premier League
Editorial 12 November 2025, 11:23
-
6 Gelandang yang Bisa Jadi Target Manchester United pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 12 November 2025, 10:55






