Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
Editor Bolanet | 18 November 2025 14:12
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang mendengar laporan lengkap dari Ketua Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap draf regulasi yang diajukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menyesuaikan tata cara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Pimpinan DPR juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap isi undang-undang tersebut. Hal ini ditekankan untuk menepis berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Substansi regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak tersangka hingga pertanggungjawaban korporasi. Berikut adalah kronologi pengesahan dan rincian poin penting dalam undang-undang tersebut.
Harapan DPR dan Bantahan Isu Hoaks

Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta konfirmasi persetujuan dari setiap fraksi setelah mendengarkan pemaparan hasil pembahasan tingkat pertama.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Respon positif datang dari lantai sidang yang menyepakati pengesahan tersebut secara bulat. Di kesempatan terpisah, Puan menekankan bahwa substansi aturan ini sudah dijelaskan secara transparan untuk menghindari misinformasi.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP
Panitia Kerja RUU KUHAP telah merumuskan kerangka pembaruan yang komprehensif selama proses pembahasan. Terdapat belasan poin utama yang menjadi pondasi perubahan sistem hukum acara pidana nasional.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Jalur Barcelona Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:41
-
Jalur Real Madrid Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:21
-
Jalur Arsenal Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 11:01
-
Jadwal Live Streaming MotoGP Thailand 2026 di Vidio, 27 Februari-1 Maret 2026
Otomotif 28 Februari 2026, 10:52
-
Hasil FP2 MotoGP Thailand 2026: Marco Bezzecchi Kembali Tercepat, Ungguli Pedro Acosta
Otomotif 28 Februari 2026, 10:49
-
Jalur Chelsea Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 10:41
-
Jalur Liverpool Menuju Final Liga Champions 2025/26
Liga Champions 28 Februari 2026, 10:21
-
Daftar 7 Pemain yang Sudah Dipanggil Nova Arianto ke Timnas Indonesia U-20, Siapa Saja?
Tim Nasional 28 Februari 2026, 10:10
-
Hasil FP2 Moto2 Thailand 2026: Daniel Holgado Catat Waktu Tercepat, Ungguli Izan Guevara
Otomotif 28 Februari 2026, 10:05
-
Guardiola: Laga Kontra Real Madrid Bikin Manchester City Lebih Baik
Liga Champions 28 Februari 2026, 10:01
-
Hansi Flick Waspadai Newcastle di Babak 16 Besar Liga Champions
Liga Champions 28 Februari 2026, 09:41
-
Hasil FP2 Moto3 Thailand 2026: David Almansa Tercepat Lagi, Asapi Adrian Fernandez
Otomotif 28 Februari 2026, 09:25
LATEST EDITORIAL
-
Boros Tanpa Hasil, 5 Kesalahan Transfer Terbesar Manchester United
Editorial 27 Februari 2026, 16:12
-
10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Menurut Jamie Carragher
Editorial 25 Februari 2026, 16:24
-
5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemiro
Editorial 25 Februari 2026, 14:47
-
6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, Siapa Bertahan dan Siapa Dijual?
Editorial 24 Februari 2026, 14:21



