
Bola.net - Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya menjatuhkan sanksi bagi pemain Persiwa Wamena, Pieter Romaropen, Kamis (24/4). Yakni, berupa larangan tampil dalam pentas sepakbola nasional seumur hidup.
Romaropen dinilai terbukti bersalah karena melayangkan pukulan terhadap wasit Muhaimin. Kejadian tersebut, berlangsung ketika timnya dijamu Pelita Bandung Raya (PBR) dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/04).
Dalam pandangan Asisten Manajer Persiwa Wamena, Agus Santoso, yang diputuskan Komdis PSSI tersebut, terlalu berat.
"Memang tidak dibenarkan memukul wasit, namun itu terlalu berat," ujarnya.
Bahkan, Agus juga mengkritisi langkah Komdis yang mengambil keputusan tanpa mendengarkan keterangan langsung dari Pieter Romaropen. Menurutnya, Komdis seharusnya meminta Pieter untuk hadir selain hanya mengumpulkan informasi dari wasit Muhaimin dan melihat rekaman video pertandingan.
"Seharusnya, Pieter ikut ditanyakan juga alasan memukul wasit. Dengan begitu, pertimbangan Komdis dalam menjatuhkan hukuman bisa lebih bijaksana," sambungnya.
Diungkapkan Agus, dengan adanya hukuman tersebut, Rumaropen sudah menyesalkan perbuatannya. Sebab, tindakan yang tidak sportif tersebut, merugikan diri sendiri dan klub.
"Jajaran manajemen Persiwa, berencana untuk mengajukan banding kepada Komisi Banding (Komding) PSSI. Semoga, Pieter masih bisa diselamatkan dan tampil di pentas sepakbola nasional," tutupnya. (esa/dzi)
Romaropen dinilai terbukti bersalah karena melayangkan pukulan terhadap wasit Muhaimin. Kejadian tersebut, berlangsung ketika timnya dijamu Pelita Bandung Raya (PBR) dalam lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL) musim 2012/2013, di Stadion Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/04).
Dalam pandangan Asisten Manajer Persiwa Wamena, Agus Santoso, yang diputuskan Komdis PSSI tersebut, terlalu berat.
"Memang tidak dibenarkan memukul wasit, namun itu terlalu berat," ujarnya.
Bahkan, Agus juga mengkritisi langkah Komdis yang mengambil keputusan tanpa mendengarkan keterangan langsung dari Pieter Romaropen. Menurutnya, Komdis seharusnya meminta Pieter untuk hadir selain hanya mengumpulkan informasi dari wasit Muhaimin dan melihat rekaman video pertandingan.
"Seharusnya, Pieter ikut ditanyakan juga alasan memukul wasit. Dengan begitu, pertimbangan Komdis dalam menjatuhkan hukuman bisa lebih bijaksana," sambungnya.
Diungkapkan Agus, dengan adanya hukuman tersebut, Rumaropen sudah menyesalkan perbuatannya. Sebab, tindakan yang tidak sportif tersebut, merugikan diri sendiri dan klub.
"Jajaran manajemen Persiwa, berencana untuk mengajukan banding kepada Komisi Banding (Komding) PSSI. Semoga, Pieter masih bisa diselamatkan dan tampil di pentas sepakbola nasional," tutupnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 09:31 -
Tim Nasional 20 Januari 2026 09:13 -
Liga Champions 20 Januari 2026 09:11 -
Tim Nasional 20 Januari 2026 09:10 -
Tim Nasional 20 Januari 2026 09:09 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 09:08
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477583/original/075647800_1768874796-IMG_5918.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477549/original/015844900_1768861847-IMG-20260120-WA0007.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477572/original/086554700_1768872415-1001527539.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435332/original/088670700_1765019529-IMG_20251206_174445.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477561/original/053463100_1768869641-1000518140.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477131/original/096817300_1768809757-1.jpg)
