
Bola.net - Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengaku dibuat geram dengan keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (8/6).
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
(esa/pra)
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 7 Maret 2026 00:28 -
Bolatainment 7 Maret 2026 00:17 -
Liga Italia 6 Maret 2026 23:13 -
Liga Italia 6 Maret 2026 22:45 -
Tim Nasional 6 Maret 2026 22:40 -
Bola Indonesia 6 Maret 2026 22:35
MOST VIEWED
- Nyesek! Baru Main 23 Menit untuk Persija di BRI Super League Musim Ini, Mauro Zijlstra Malah Alami Cedera
- Prediksi BRI Super League: Persijap vs Persis 5 Maret 2026
- Hasil Semen Padang vs PSIM: Nihil Gol, Kabau Sirah Masih Terpuruk di Papan Bawah BRI Super League
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)

