
Bola.net - Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengaku dibuat geram dengan keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (8/6).
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
(esa/pra)
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 22 Oktober 2025 20:28
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 20:17
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 19:35
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 19:28
-
Bola Indonesia 22 Oktober 2025 18:14
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 18:02
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...