
Bola.net - Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengaku dibuat geram dengan keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (8/6).
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
(esa/pra)
Menurutnya, selain sebagai tindakan yang mubazir, tidak ada niat untuk memperbaiki situasi yang kini terjadi. Karena itu dikatakannya, persoalan yang melanda persepakbolaan nasional, sangat sulit dicarikan jalan keluarnya.
"Misalnya saja soal kompetisi. Bagaimana kompetisi bisa berjalan sementara SK Kemenpora belum juga dicabut. Selain itu, surat edaran ke pihak polisi daerah yang mereka lakukan, belum juga belum dicabut. Ini memperlihatkan jika mereka naif sekali," tuturnya.
Sidang tersebut, berjalan dengan dipimpin Hakim Ketua Ujang Abdullah dan Hakim anggota 1 Indaryadi, Hakim anggota 2 Haryati dengan panitera Erina Soraya. Sedangkan terkait pembahasan, hanya mendengarkan duplik dari tergugat, Kemenpora.
Kuasa Hukum Kemenpora, menyampaikan jawaban terhadap replik yang diajukan PSSI. Duplik tersebut, diajukan secara tertulis yang meneguhkan jawabannya berisi penolakan terhadap gugatan dari pihak PSSI
Sementara dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 17 April lalu.
Selanjutnya, sidang lanjutan PTUN akan kembali dilakukan Kamis (11/6). Sedangkan agendanya, yaitu pemeriksaan bukti surat. Kemudian, dilanjutkan lagi pada Selasa (16/6) dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak PSSI dan Kemenpora. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 20:52Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 20 Januari 2026 17:00 -
Otomotif 20 Januari 2026 16:51 -
Bolatainment 20 Januari 2026 16:50 -
Liga Spanyol 20 Januari 2026 16:45 -
Tim Nasional 20 Januari 2026 16:39 -
Liga Champions 20 Januari 2026 16:26
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478382/original/073050900_1768899671-000_1BH95K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478423/original/1377-Wakil_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Laksamana_TNI__Purn__Didit_Herdiawan_menemui_keluarga_tiga_pegawai_Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan__KKP__yang_menjadi_korban_kecelakaan_pesawat_IAT_ATR.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476057/original/059970900_1768709189-dro.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477121/original/013686100_1768809456-IMG-20260119-WA0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478387/original/060178300_1768900220-23d841c0-73a5-491c-b90d-a2c68d4c7d5d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478298/original/046713600_1768897803-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_15.28.12.jpeg)
