
Bola.net - Setelah melewati proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) pada PSSI bakal segera diketahui hasilnya. Pekan depan, majelis komisioner KIP akan memberikan putusannya.
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
"Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik," ujar Helmi.
"Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka," sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
(den/pra)
Menurut Helmi Atmaja, perwakilan FDSI, keputusan akan diambil majelis komisioner KIP usai mendengarkan kesimpulan akhir FDSI, sebagai pemohon, dan PSSI, sebagai termohon. Kesimpulan akhir ini, menurut Helmi, telah dibacakan pada sidang, Senin (01/12) pagi tadi.
"Menurut pemohon, kesimpulan akhirnya yaitu kedudukan hukum termohon adalah sebagai badan publik," ujar Helmi.
"Selain itu, kami juga membandingkan transparansi keuangan FAS (The Football Association of Singapore) yang mana dapat diakses oleh publik dalam website resmi mereka," sambungnya.
Sementara, Helmi menambahkan, pihak termohon tetap berkeras pada pendirian mereka. Diwakili pengacaranya Endriali Pranoto, PSSI menyampaikan keberatan dan menolak secara tegas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemenpora yaitu Yusuf Suparman.
Selain itu, PSSI juga beranggapan bahwa Majelis Komisioner tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon karena termohon bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU No. 14/2008. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 5 September 2025 23:35
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Makasih Ya, Chinese Taipei!
-
Tim Nasional 5 September 2025 17:12
Mees Hilgers Mundur dari Timnas Indonesia, Kepala Pemandu Bakat PSSI Angkat Bicara
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 7 September 2025 00:11
-
Liga Italia 6 September 2025 23:55
-
Tim Nasional 6 September 2025 23:51
-
Tim Nasional 6 September 2025 22:55
-
Tim Nasional 6 September 2025 22:54
-
Tim Nasional 6 September 2025 22:40
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Efek Kedatangan Thom Haye & Reijnders: Persib Jadi Klub 'Sultan' di BRI Super League, Tinggalkan Persija Jauh!
- Bermain di ACL 2 Jadi Salah Satu Alasan Thom Haye Bergabung Persib: Saya Berpengalaman di Europa League
- Thom Haye Pamerkan Kualitas yang Akan Ditunjukkan bersama Persib di BRI Super League
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...