
Bola.net - Aktivis kelompok pemerhati sepak bola Save Our Soccer (SoS), Apung Widadi, tidak memanfaatkan waktu yang diberikan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mediasi dengan baik. Hasilnya, PSSI langsung melaporkannya ke Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (13/2) siang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika Apung telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Apung dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing yakni, pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal tersebut, sampai tiga tahun kurungan penjara.
"Semula, kami berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel, tanpa langsung berkonfrontasi dengan pihak hukum. Yang bersangkutan, kita tunggu selama dua hari untuk memaparkan bukti-bukti yang dimiliki. Sayangnya, yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut dan justru menantang kami (PSSI)," ujarnya.
"Ketika dalam tulisannya, Apung menyebut tim nasional Indonesia U-19 dengan kalimat kasihan, tentu hal tersebut membuat PSSI tersinggung. Timnas U-19, itu berada bawah PSSI dan Badan Tim Nasional (BTN). Artinya, Apung sudah menilai PSSI sebagai organisasi yang tidak becus mengurus hal tersebut. Di situlah, titik kalimat yang kami nilai menyerang PSSI secara organisasi," sambungnya.
Dilanjutkannya, PSSI bukanlah badan publik yang menjadi subjek undang-undang dan memiliki kewajiban mempublikasikan laporan keuangannya. Sebab, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam mekanisme Kongres. Yakni, kepada para anggota resminya.
"Pada dasarnya, PSSI siap dan transparan soal laporan keuangan. Namun, tetap pada proporsinya. Yang perlu diketahui, PSSI itu tidak mengelola dana publik. Selama ini, penilaian tersebut yang berkembang meski ternyata salah, Padahal, faktanya tidak demikian," pungkasnya. (esa/dzi)
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika Apung telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Apung dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing yakni, pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal tersebut, sampai tiga tahun kurungan penjara.
"Semula, kami berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan akuntabel, tanpa langsung berkonfrontasi dengan pihak hukum. Yang bersangkutan, kita tunggu selama dua hari untuk memaparkan bukti-bukti yang dimiliki. Sayangnya, yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut dan justru menantang kami (PSSI)," ujarnya.
"Ketika dalam tulisannya, Apung menyebut tim nasional Indonesia U-19 dengan kalimat kasihan, tentu hal tersebut membuat PSSI tersinggung. Timnas U-19, itu berada bawah PSSI dan Badan Tim Nasional (BTN). Artinya, Apung sudah menilai PSSI sebagai organisasi yang tidak becus mengurus hal tersebut. Di situlah, titik kalimat yang kami nilai menyerang PSSI secara organisasi," sambungnya.
Dilanjutkannya, PSSI bukanlah badan publik yang menjadi subjek undang-undang dan memiliki kewajiban mempublikasikan laporan keuangannya. Sebab, hal tersebut hanya bisa dilakukan dalam mekanisme Kongres. Yakni, kepada para anggota resminya.
"Pada dasarnya, PSSI siap dan transparan soal laporan keuangan. Namun, tetap pada proporsinya. Yang perlu diketahui, PSSI itu tidak mengelola dana publik. Selama ini, penilaian tersebut yang berkembang meski ternyata salah, Padahal, faktanya tidak demikian," pungkasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 27 Agustus 2026 19:42
PSSI Beri Restui Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Gelora Bung Karno
-
Bola Indonesia 14 Agustus 2026 16:25Marselino Ferdinan Fokus Rehabilitasi usai Operasi Lutut di Sevilla
-
Tim Nasional 10 Agustus 2026 19:16PSSI Tunda Evaluasi John Herdman Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 6 September 2026 22:48Rapor Pemain Manchester United Kontra Everton: Mbeumo Gemilang, Lammens Jadi Sorotan
-
Liga Inggris 6 September 2026 22:23Man of the Match Everton vs Man Utd: Bryan Mbeumo
-
Liga Inggris 6 September 2026 22:01Hasil Everton vs Man Utd: Gol Menit 90+6 Buyarkan Kemenangan Setan Merah
-
Liga Italia 6 September 2026 21:41Inter Milan Resmi Perpanjang Kontrak Pio Esposito hingga 2032
-
Liga Italia 6 September 2026 21:30Curtis Jones Ungkap Alasan Sebenarnya Tinggalkan Liverpool demi Inter Milan
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 September 2026 21:04Hasil BRI Super League: Madura United Tundukkan Persijap Jepara 2-0
-
indonesia 6 September 2026 21:01Hasil BRI Super League: Sempat Tertinggal, Persib Bandung Hancurkan PSM Makassar 3-1
-
indonesia 6 September 2026 17:45Link Streaming Persib Bandung vs PSM Makassar, 6 September 2026
-
indonesia 6 September 2026 17:30Link Streaming Madura United vs Persijap di BRI Super League, 6 September 2026
-
indonesia 6 September 2026 17:28Hasil BRI Super League: Java United dan Garudayaksa FC Berbagi Poin
-
indonesia 6 September 2026 14:30Link Streaming Java United vs Garudayaksa FC, 6 September 2026
SOROT
-
Liputan6 6 September 2026 17:09Imbauan Prabowo di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Liputan6 6 September 2026 14:29Anak Krakatau Erupsi, Prabowo Tekankan Keselamatan Warga
-
Liputan6 6 September 2026 12:12Cegah Abu Vulkanik, Mesin Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Penutup
-
Liputan6 6 September 2026 11:54Masker Mulai Langka di Lampung, Warga Antre Sejam
-
Liputan6 6 September 2026 11:38Langit Lampung Gelap Akibat Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Sesak Napas
-
Liputan6 6 September 2026 11:06Bukan Debu Biasa, Ini Alasan Bersihkan Abu Anak Krakatau Harus Disiram Dulu
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331953/original/067793800_1787589244-IMG-20260824-WA0123.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302220/original/068100800_1784536790-Pidato_Prabowo_di_Sidang_Kabinet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341680/original/050307700_1788673041-IMG-20260906-WA0040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341660/original/063349900_1788671418-1001635065.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341636/original/068576600_1788669892-Atap_Rumah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341624/original/012028000_1788667917-WhatsApp_Image_2026-09-06_at_08.46.41__1_.jpeg)

