
Bola.net - Apung Widadi bukan satu-satunya korban pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa nama lain yang ikut terkena jerat UU ITE ini.
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, "Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
"Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3," ujar Apung, pada Bola.net.
"Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini," tandasnya. (den/dzi)
Netizen tentu masih ingat dengan sosok Prita Mulyasari. Pada medio 2008 lampau, Prita menulis surel tentang pelayanan buruk yang diterimanya dari RS Omni Tangerang. Surel Prita yang dikirim untuk rekan-rekannya ini akhirnya tersebar di beberapa milis.
Merasa dirugikan, manajemen Omni menuntut Prita. Dia dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada akhirnya, usai Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012, Prita bisa menghirup udara bebas.
Selain Prita, salah satu korban UU ITE lain adalah Muhammad Arsyad. Dia dituding menghina salah seorang petinggi Golkar, Nurdin Halid melalui status di Blackbery Messenger-nya.
Dia sempat ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi hotel prodeo hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
Sebelumnya, Apung mendapat kejutan berupa surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan PSSI. Pemanggilan ini diberikan tepat sebelum Apung mengisi salah satu acara unjuk wicara di sebuah stasiun televisi swasta.
PSSI -melalui Direktur Hukum mereka Aristo Pangaribuan- telah melaporkan Apung ke Polda Metro Jaya. Pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini dituding melanggar Pasal 14 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008.
Pengaduan PSSI ini sendiri bermula dari tulisan Apung di laman Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia. Di laman grup tertutup ini, Apung menulis, "Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.”
Sementara itu, meski mendapat 'teror' surat pemanggilan sebelum pengambilan gambar, performa Apung pada acara tersebut bisa dikatakan cukup prima. Beberapa data penting, termasuk utang PT. Liga Indonesia pada Nirwan Dermawan Bakrie dan La Nyalla Mattalitti dibebernya pada saat itu.
Apung sendiri menyerukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurut pegiat anti rasuah ini, Undang-Undang tersebut rentan dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis.
"Selain adanya reformasi di tubuh kepolisian, saya berharap adanya revisi UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3," ujar Apung, pada Bola.net.
"Pasal ini rentan dijadikan alat pembungkaman. Saya khawatir makin banyak teman-teman suporter yang akan dijerat dengan pasal ini," tandasnya. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 27 Agustus 2026 19:42
PSSI Beri Restui Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Gelora Bung Karno
-
Bola Indonesia 14 Agustus 2026 16:25Marselino Ferdinan Fokus Rehabilitasi usai Operasi Lutut di Sevilla
-
Tim Nasional 10 Agustus 2026 19:16PSSI Tunda Evaluasi John Herdman Usai Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2026
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 5 September 2026 00:20Gabriel Martinelli Pergi, Mikel Arteta Tetap Puas dengan Opsi Serangan Arsenal
-
Liga Spanyol 4 September 2026 23:45Link Live Streaming Betis vs Madrid, 5 September 2026
-
Liga Inggris 4 September 2026 23:10Link Live Streaming Ipswich vs Liverpool, 5 September 2026
-
Liga Inggris 4 September 2026 22:35Xabi Alonso Minta Chelsea Move On dari Enzo Fernandez
-
Liga Inggris 4 September 2026 22:00Michael Carrick Yakin Joshua Zirkzee Masih Penting untuk Manchester United
BERITA LAINNYA
-
indonesia 4 September 2026 21:19Hasil BRI Super League: Bali United Bungkam PSS Sleman, Dua Gol Dianulir
-
indonesia 4 September 2026 17:29Hasil BRI Super League: 4-0, Sepak Sudut Arema FC Sukses Hancurkan Isenmulang!
-
indonesia 4 September 2026 17:13Prediksi BRI Super League: Borneo FC vs Persija Jakarta 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 17:07Prediksi BRI Super League: PSIM vs Persita 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 16:26Prediksi BRI Super League: Persik Kediri vs Dewa United 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 16:22Prediksi BRI Super League: Bhayangkara FC vs Persebaya 5 September 2026
SOROT
-
Liputan6 4 September 2026 23:46Deras Cimandiri dan Perjuangan Pelajar Leuwidingding Menuju Sekolah
-
Liputan6 4 September 2026 23:42Penjelasan Polisi Tak Blokade Demo PBRI Dekat Bundaran HI
-
Liputan6 4 September 2026 22:307 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
-
Liputan6 4 September 2026 21:14Transjakarta 'Jalur Langit' Hanya Sampai Halte JORR Imbas Truk Mogok
-
Liputan6 4 September 2026 20:36Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun
-
Liputan6 4 September 2026 19:57Cerita Kepanikan Penghuni Dapat Kabar Apartemen Pavilion Kebakaran
MOST VIEWED
Langsung Hadapi 2 Tim Teratas, Awal Berat Persija Jakarta di BRI Super League 2026/2027
Jadwal Persib Bandung di ACL 2 2026/2027: Bobotoh Bakal Away ke Korea Selatan hingga Australia
5 Pemain Persija Cedera Jelang Pekan ke-1 BRI Super League 2026/2027
Marc Klok dan Beckham Putra Ukir Rekor Penampilan Bersama Persib di Asia
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340958/original/004739600_1788540378-446747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340956/original/056974400_1788540157-Demo_PBRI_dekat_Bundaran_Hotel_Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340916/original/029246600_1788531271-93396.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340895/original/092729500_1788529017-WhatsApp-Image-2026-09-04-at-20.58.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340875/original/044738600_1788526653-93357.jpg)

