AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!

Bola.net - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan pentingnya regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional bisa menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan mereka.
Menurut Dahlan, regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, belum memberikan perlindungan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik. Padahal, lanskap media telah berubah drastis dengan hadirnya teknologi AI yang mampu mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan ulang berita dari berbagai sumber tanpa izin maupun atribusi yang semestinya.
"Pak Menteri, hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014. Tapi sayangnya, tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat acara Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
Dahlan menambahkan, kemajuan teknologi AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika dulu internet hanya berperan sebagai saluran distribusi berita, kini sistem berbasis AI dapat menyalin, menganalisis, bahkan menampilkan kembali konten yang diproduksi jurnalis.
"Ini dooms day. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," ujarnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah mengambil langkah konkret melalui revisi regulasi. "Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan. Menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi. Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," terang dia.
Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta
Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa produk jurnalistik akan menjadi bagian dari Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment yang tengah digagas oleh Pemerintah.
Dengan langkah ini, karya jurnalistik nantinya diakui memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi di tengah gempuran AI belakangan ini.
"Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik," ujar Supratman dalam acara Indonesia Digital Conference bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di Jakarta, Rabu (22/10).
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 26 April 2026 15:03Peringatan HAKI 2026 Angkat Olahraga sebagai Industri Kreatif Modern
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Agustus 2026 21:25Al-Hilal Goda Gabriel Martinelli untuk Cabut dari Arsenal
-
Liga Inggris 23 Agustus 2026 21:07Here We Go! Man City Keluarkan Rp 2 Triliun untuk Datangkan Ayyoub Bouaddi
-
Liga Spanyol 23 Agustus 2026 20:00Wow! Barcelona Bakal Lepas Alejandro Balde ke Manchester United?
-
Liga Inggris 23 Agustus 2026 19:30Dipermalukan Tim Promosi, Luke Shaw Yakin MU Bakal Bersinar di Musim 2026/2027
BERITA LAINNYA
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 23 Agustus 2026 17:16Prabowo Segera Tinjau Korban Gempa NTT
-
Liputan6 23 Agustus 2026 14:12Momen Haru Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
-
Liputan6 23 Agustus 2026 11:00Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
-
Liputan6 23 Agustus 2026 06:27Prabowo Minta Aturan Pembukaan Lahan Direvisi dan Perbanyak Alat Berat
-
Liputan6 23 Agustus 2026 00:49Kronologi Kebakaran Desa Adat Sade, Api Hanguskan Ratusan Rumah Suku Sasak
-
Liputan6 22 Agustus 2026 23:37Seskab Teddy: 4 Heli Water Bombing Ditambah untuk Kebakaran Hutan Kalteng
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327404/original/034015600_1787108386-ntt4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330999/original/078626100_1787469154-L1000229.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330895/original/072294000_1787458543-WhatsApp_Image_2026-08-23_at_11.01.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330620/original/098096700_1787393601-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_16.33.17__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330741/original/041673200_1787421185-1005824714.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330482/original/071249500_1787382815-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_13.55.00.jpeg)
