AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!

Bola.net - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan pentingnya regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional bisa menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan mereka.
Menurut Dahlan, regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, belum memberikan perlindungan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik. Padahal, lanskap media telah berubah drastis dengan hadirnya teknologi AI yang mampu mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan ulang berita dari berbagai sumber tanpa izin maupun atribusi yang semestinya.
"Pak Menteri, hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014. Tapi sayangnya, tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat acara Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
Dahlan menambahkan, kemajuan teknologi AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika dulu internet hanya berperan sebagai saluran distribusi berita, kini sistem berbasis AI dapat menyalin, menganalisis, bahkan menampilkan kembali konten yang diproduksi jurnalis.
"Ini dooms day. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," ujarnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah mengambil langkah konkret melalui revisi regulasi. "Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan. Menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi. Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," terang dia.
Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta
Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa produk jurnalistik akan menjadi bagian dari Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment yang tengah digagas oleh Pemerintah.
Dengan langkah ini, karya jurnalistik nantinya diakui memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi di tengah gempuran AI belakangan ini.
"Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik," ujar Supratman dalam acara Indonesia Digital Conference bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di Jakarta, Rabu (22/10).
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 26 April 2026 15:03Peringatan HAKI 2026 Angkat Olahraga sebagai Industri Kreatif Modern
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 18 Mei 2026 23:56Link Live Streaming Premier League: Arsenal vs Burnley
BERITA LAINNYA
-
news 13 Mei 2026 23:23Sepiring Rujak Cingur dan Cerita Manfaat KUR BRI Bagi Warung Mbak Mis
SOROT
-
Liputan6 18 Mei 2026 23:02Jadi Bos Chelsea, Xabi Alonso Minta Dibelikan Striker Tajam Ini
-
Liputan6 18 Mei 2026 22:07Immanuel Ebenezer Menyesal Masuk Kabinet Prabowo
-
Liputan6 18 Mei 2026 17:11Beda Tuntutan Hukuman 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
-
Liputan6 18 Mei 2026 17:11IHSG Merosot 1,85%, Sektor Saham Transportasi Pimpin Koreksi
HIGHLIGHT
Inter Salip MU dan Liverpool! Ini Daftar Klub deng...
4 Pemain yang Bisa Dibeli Kembali Real Madrid Musi...
Trio Ganas Bayern Munchen Tembus 100 Gol, Ini 10 L...
7 Kandidat Pengganti Casemiro di Manchester United...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid...
Jika Barcelona Mundur: 6 Destinasi Potensial Marcu...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5348212/original/099891600_1757799146-000_74DX4GK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6235008/original/076313600_1779111950-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/6225677/original/065555300_1779102405-momen-prabowo-singgung-dolar-selama-purbaya-bisa-senyum-tak-usah-khawatir-a71dc8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562094/original/020205200_1776778989-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-21_April_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554271/original/056398400_1776064966-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_14.16.52.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4112072/original/006568500_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-2.jpg)
