Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Pilkades Serentak di Jawa Barat Terapkan Sistem E-Voting

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Pilkades Serentak di Jawa Barat Terapkan Sistem E-Voting
Dedi Mulyadi ikut merayakan gelar juara BRI Liga 1 2024/2025 yang didapatkan Persib Bandung (c) Muhammad Iqbal Ichsan

Bola.net - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Jabar dengan menggunakan sistem e-voting.

SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital tersebut memastikan bahwa mekanisme Pilkades di Jawa Barat akan beralih ke sistem digital.

Menurut Dedi, aturan baru ini pertama kali diterapkan di Kota Banjar. "SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital," kata Dedi seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).

Dalam regulasi itu juga tercantum ketentuan mengenai administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi sebelum pemungutan suara.

"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkapnya.

Politikus Gerindra itu menegaskan, kesuksesan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat.

"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.

1 dari 1 halaman

Aturan Tambahan

Selain mengatur mekanisme e-voting, SE tersebut juga membahas masa jabatan sejumlah kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika di sebuah desa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaannya harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.

Ia menambahkan, SE terkait Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.

Disadur dari Liputan6: Putu Merta Surya Putra, 23 September 2025