
Bola.net - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Jabar dengan menggunakan sistem e-voting.
SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital tersebut memastikan bahwa mekanisme Pilkades di Jawa Barat akan beralih ke sistem digital.
Menurut Dedi, aturan baru ini pertama kali diterapkan di Kota Banjar. "SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital," kata Dedi seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam regulasi itu juga tercantum ketentuan mengenai administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi sebelum pemungutan suara.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, kesuksesan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.
Aturan Tambahan
Selain mengatur mekanisme e-voting, SE tersebut juga membahas masa jabatan sejumlah kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika di sebuah desa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaannya harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Ia menambahkan, SE terkait Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.
Disadur dari Liputan6: Putu Merta Surya Putra, 23 September 2025
Baca Ini Juga:
- Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Sinyal The Fed Jadi Penentu Arah Selanjutnya?
- Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Maharani Dorong Evaluasi Menyeluruh
- Libur Nasional Oktober 2025: Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Ancaman Dolar AS Mengintai, Mampukah Harga Emas Tembus Level Psikologis USD 3.700?
- Terpilih Aklamasi, Moreno Soeprapto Jadi Ketua Umum IMI 2025-2030
Advertisement
Berita Terkait
-
News 23 September 2025 16:43
Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Pilkades Serentak di Jawa Barat Terapkan Sistem E-Voting
-
News 23 September 2025 16:40
Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu
-
News 23 September 2025 08:38
Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Sinyal The Fed Jadi Penentu Arah Selanjutnya?
-
News 22 September 2025 16:28
Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Maharani Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
News 22 September 2025 16:26
Libur Nasional Oktober 2025: Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 23 September 2025 18:12
-
Liga Inggris 23 September 2025 17:58
-
Bola Indonesia 23 September 2025 17:58
-
Liga Spanyol 23 September 2025 17:55
-
Bola Indonesia 23 September 2025 17:46
-
Liga Spanyol 23 September 2025 17:29
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 10 Transfer Chelsea Era Roman Abramovich yang Biki...
- Melihat Besaran Gaji Cristiano Ronaldo dari Masa k...
- 5 Transfer Termahal Manchester United Era Erik Ten...
- Peta Panas Pelatih Premier League: Slot Nyaman, Am...
- 6 Pemain Top yang Gabung Klub Liga Arab Saudi Musi...
- Deretan Pemain dengan Gaji Fantastis di La Liga 20...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...