
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
- Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
- Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 September 2026 00:05Mikel Arteta Sepakat Kontrak Baru Arsenal, Gajinya Naik Signifikan
-
Liga Spanyol 22 September 2026 23:30Kylian Mbappe Tak Malu Akui Ingin Menangkan Ballon d'Or
-
Liga Spanyol 22 September 2026 22:55Kylian Mbappe Ungkap Alasan Tolak Liverpool meski Didorong Sang Ibu
-
Liga Inggris 22 September 2026 22:34Antonio Conte Semakin Dekat Jadi Manajer Baru MU?
-
Liga Inggris 22 September 2026 22:20Leny Yoro Mulai Terancam di Manchester United, 3 Bek Baru Masuk Radar
-
Liga Inggris 22 September 2026 22:19Tersisih di Era Xabi Alonso, Wonderkid Chelsea Ini Menolak Menyerah!
BERITA LAINNYA
-
news 22 September 2026 11:20BRI Region 13 Malang Dorong Kepedulian Lingkungan dari Sekolah, Bagikan 17 Bibit Pohon Produktif
-
news 20 September 2026 05:21BRI Region 13 Malang Serahkan Ambulans untuk Dukung Akses Kesehatan Warga Lumbang
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
SOROT
-
Liputan6 22 September 2026 23:10Penyelam Tembus KM Virgo, Banyak Korban Terjebak di Kamar
-
Liputan6 22 September 2026 22:27Kasus HGB Summarecon, KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp 106,3 M ke Nusron Wahid
-
Liputan6 22 September 2026 22:00Prabowo Minta Syarat Bahan Baku Tekstil Ditinjau, Barang Impor Ilegal Ditindak
-
Liputan6 22 September 2026 21:38Kebakaran Rumah di Kebayoran Lama, 128 Personel Dikerahkan
-
Liputan6 22 September 2026 21:30Prabowo Perintahkan IEU-CEPA Segera Tuntas, Perluas Akses Indonesia ke Pasar Eropa
-
Liputan6 22 September 2026 20:58APBD Perubahan DKI 2026 Disahkan Rp 79,56 T
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354532/original/052667800_1790054121-IMG_4394.jpeg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9349172/original/089475700_1789476613-0L5A5067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5500485/original/038436600_1770867612-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355238/original/056743200_1790088138-WhatsApp_Image_2026-09-22_at_21.35.40.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295811/original/080484600_1783948743-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-13_Juli_20262.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322416/original/088977400_1786527857-IMG_3567.jpg)
