
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
- Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
- Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 8 Agustus 2026 14:12Gagal Dapatkan Vinicius Junior, Arsenal Disarankan Rekrut Marcus Rashford
-
Liga Italia 8 Agustus 2026 13:43Napoli Incar Benoit Badiashile, Chelsea Buka Jalan untuk Sang Bek
-
Liga Inggris 8 Agustus 2026 13:18Arsenal Belum Bisa Umumkan Transfer Bruno Guimaraes dari Newcastle, Ada Apa?
-
Liga Inggris 8 Agustus 2026 12:00Tidak Ada Alasan, Michael Carrick Harus Bawa MU Menangkan Trofi Musim Ini!
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 8 Agustus 2026 09:43Prabowo: Bahlil Bukti Pemimpin Ditempa Cobaan
-
Liputan6 8 Agustus 2026 08:26Alasan Prabowo Ingin Buku Pelajaran Diperbarui
-
Liputan6 8 Agustus 2026 00:57Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh Berjalan Transparan
-
Liputan6 7 Agustus 2026 23:30Prabowo Puji Bahlil: Bisa Bikin Jokowi Tertawa
-
Liputan6 7 Agustus 2026 22:00Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat
-
Liputan6 7 Agustus 2026 21:20Respons Bahlil Usai Diberi Nilai Memuaskan oleh Prabowo: Terus Buktikan Prestasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318598/original/018414500_1786108747-IMG_2793.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386433/original/064295900_1761008005-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318671/original/099649800_1786125467-WhatsApp_Image_2026-08-07_at_22.18.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318594/original/039256900_1786108387-IMG_2800.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318611/original/009621000_1786111984-IMG_2814.jpeg)
