
Bola.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Trunoyudo.
Meski mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi perkara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Atas dugaan itu, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang menuding adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman untuk Hellyana
Sidik mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena adanya perbedaan data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana disebut mengklaim lulus pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Liputan6
Baca Ini Juga:
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
- Lowongan Kerja Ruangguru for Business di Berbagai Kota: Kesempatan Karier di Dunia Edukasi Digital
- Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
Advertisement
Berita Terkait
-
News 22 Desember 2025 10:40Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
News 21 Desember 2025 18:11Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
-
News 19 Desember 2025 23:22Dari Rekor Bupati Termuda hingga OTT KPK: Perjalanan Ade Kuswara Kunang Jadi Sorotan
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 23 Desember 2025 00:19 -
Liga Italia 23 Desember 2025 00:07 -
Liga Italia 22 Desember 2025 23:55 -
Liga Spanyol 22 Desember 2025 23:53 -
Liga Inggris 22 Desember 2025 23:40 -
Liga Inggris 22 Desember 2025 23:26
MOST VIEWED
- Roblox Down Hari Ini: Error 9007 Bikin Ribuan Gamer Frustrasi, Server Lumpuh Total!
- Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
- Jejak Kekayaan dan Karier Ade Kuswara: Bupati Bekasi Termuda yang Kini Terjerat OTT KPK
- Year in Review 2025: Tahun Kejayaan Streaming Konten Lokal, Konten Olahraga Masih jadi Raja di Indonesia
HIGHLIGHT
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah di Liverpool jika ...
- Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok...
- Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur ya...
- Jika Diambil Alih Arab Saudi, Inilah Prediksi Star...
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Wajib Diperti...
- 6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Diperman...
- 5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Ser...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5277138/original/074463700_1751986090-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_19.07.50.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451703/original/018784500_1766337020-AP25355569284577.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451374/original/034434600_1766291443-AP25354778981589.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452629/original/016476000_1766412867-ott_kpk.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452611/original/084359000_1766410567-Semen_Padang_vs_Persija_Jakarta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4986124/original/071450800_1730337879-newcastle.jpg)

