
Bola.net - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment.
Dengan langkah ini, karya jurnalistik akan diakui sebagai karya yang memiliki nilai ekonomi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Digital Conference bertajuk Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
“Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, media merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sehingga karya jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Ia menilai, tanpa perlindungan tersebut, industri media akan kesulitan untuk bertahan hidup.
“Media adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian, tidak memiliki sikap, dan gagal mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk andalan untuk menopang keberlangsungan hidupnya, maka saya sulit merasa bahagia ketika berbicara tentang demokrasi seperti yang sering dikatakan orang. Karena itu, mari kita tetap bersahabat,” ungkap dia.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta Masuk Prolegnas
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital, perdagangan elektronik, kecerdasan buatan, serta kebutuhan perlindungan hak cipta di era global.
Tujuan utama revisi tersebut adalah menyesuaikan regulasi dengan era digital dan transformasi teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
Rancangan perubahan Undang-Undang Hak Cipta ini menjadi salah satu dari 52 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Sumber: Merdeka.com, Fauzan Jamaludin, 22 Oktober 2025
Baca Ini Juga:
- AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!
- Jakarta jadi Kota Terbahagia ke-18 di Dunia, Begini Respons Pramono Anung
- Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
- Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah
- Bikin Bangga! Tim Penari Cilik Indonesia Juarai IAF 2025, Bawa Misi Diplomasi Budaya
Advertisement
Berita Terkait
-
News 22 Oktober 2025 17:17
Karya Jurnalistik Akan Masuk Revisi UU Hak Cipta, Menteri Hukum: Harus Dilindungi
-
News 22 Oktober 2025 10:58
Jakarta jadi Kota Terbahagia ke-18 di Dunia, Begini Respons Pramono Anung
-
News 22 Oktober 2025 08:00
Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
-
News 21 Oktober 2025 15:05
Superbank Raup Laba Sebelum Pajak Rp 80,9 Miliar dan Punya 5 Juta Nasabah
LATEST UPDATE
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 21:51
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 21:46
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 21:36
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 21:28
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 21:27
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 21:16
MOST VIEWED
- BLT Kesra Rp 900.000 Cair Mulai 20 Oktober Hari Ini, Apakah Anda Termasuk 140 Juta Penerima?
- BLT Rp 900 Ribu Cair: Seskab Teddy Ungkap Sumber Dana Rp 30 Triliun dari Efisiensi
- Cara Cek Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini 20 Oktober 2025
- Apresiasi Tinggi Prabowo usai Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp70 Triliun: Ini Sejarah Baru!
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...