
Bola.net - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan, sama seperti aturan yang berlaku untuk menteri. Keputusan ini dibuat agar para wakil menteri dapat lebih fokus mengurus kementerian yang menjadi tanggung jawabnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," ujar Enny, mengutip laporan dari kantor berita Antara.
Putusan MK ini sebagian besar mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa. Secara spesifik, MK melarang wamen untuk menduduki jabatan lain sebagai pejabat negara, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan milik negara maupun swasta, atau memimpin organisasi yang pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Enny menjelaskan bahwa keputusan ini berakar dari Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya, MK sebetulnya telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku untuk wamen.
Menurut MK, pertimbangan hukum memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan amar putusan. Keduanya bersifat final dan mengikat.
"Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019," ucap Enny.
Fakta di Lapangan: Masih Banyak Wamen Rangkap Jabatan
Meskipun Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 telah diucapkan pada Agustus 2020, Viktor dalam permohonannya menyatakan bahwa masih banyak wakil menteri yang rangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris di BUMN.
Menanggapi hal tersebut, MK menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan bagi wamen sebagai komisaris BUMN sudah sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang substansinya masih diakomodasi dalam UU BUMN terbaru.
"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," jelas Enny.
MK Soroti Peraturan Menteri BUMN
Selain itu, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa salah satu syarat seseorang dapat diangkat sebagai dewan komisaris atau pengawas BUMN adalah mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya.
"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," papar Enny.
Berdasarkan pertimbangan di atas, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Viktor. Perkara ini awalnya diajukan bersama Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, namun MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.
MK lantas menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai berikut:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Disadur dari Liputan6.com, 28 Agustus 2025
Baca Ini Juga:
- Harga Emas di Pegadaian Kembali Menguat, UBS Pimpin Kenaikan
- Presiden Prabowo Usulkan Bupati Baru Dilatih di Kamp Tentara
- Respon Pedagang Tentang Naiknya Harga Minyakita
- IHSG Tembus 8.003 di Tengah Demo Buruh, Saham Apa Saja yang Jadi Bintang?
- Bukan Sekadar Macet, Ini Alasan DPR Keluarkan Edaran WFH Mendadak
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 4 November 2026 15:00Arsenal Menang Mudah di Kandang Slavia Praha? Kayaknya Enggak Deh!
-
Liga Champions 4 November 2026 14:40Tantang Fenerbahce, Liverpool Nostalgia Malam Magis di Istanbul
-
Bola Indonesia 4 November 2026 14:15Tempat Menonton Melbourne Victory vs Persib, 4 November 2026
-
Bola Indonesia 4 November 2026 14:09Link Streaming Melbourne Victory vs Persib, 4 November 2026
-
Liga Champions 4 November 2026 14:00Bocah Ajaib Manchester United itu Bernama Shea Lacey
BERITA LAINNYA
-
news 31 Oktober 2026 17:13BRI Tulungagung dan PWI Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Kampung Pemulung
-
news 27 Oktober 2026 17:27BRI Kepanjen Salurkan KUR Rp496 Miliar kepada 10 Ribu Nasabah, Dorong UMKM Naik Kelas
-
news 26 Oktober 2026 05:39BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud dalam Kasus KUR Fiktif BRI Kepanjen
SOROT
-
Liputan6 4 November 2026 14:09Perintah Prabowo ke Kapolri soal Kasus Penyadapan Presiden
-
Liputan6 4 November 2026 13:48Prabowo Titip Pesan Khusus ke Guru Besar dan Akademisi
-
Liputan6 4 November 2026 13:00Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Bakal Batasi Media Sosial
-
Liputan6 4 November 2026 12:18Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Istana: Mengarah ke Makar
-
Liputan6 4 November 2026 12:043 Pati Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Tetap Solid
-
Liputan6 4 November 2026 11:52Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382832/original/057071200_1793012315-Prabowo_Subianto_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389827/original/042023800_1793774716-Screenshot_20261104_112322_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389747/original/012986700_1793772599-Screenshot_2026-11-04_130915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9389393/original/091576400_1793712915-c78527e7-754a-4d24-807e-5ed68e31d421.jpg)
