
Bola.net - Sekretariat Jenderal DPR RI menerapkan kebijakan sistem kerja yang fleksibel pada hari ini. Penyesuaian ini menggabungkan skema bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan aktivitas kedinasan. Penyebabnya adalah rencana aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Kebijakan ini telah diformalkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025. Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8/2025).
Tujuan utama dari penyesuaian sistem kerja ini adalah untuk menjaga produktivitas pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi kepadatan lalu lintas.
Langkah ini dapat dipandang sebagai strategi mitigasi risiko operasional. Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas kedinasan tetap berjalan lancar tanpa terpengaruh oleh kondisi eksternal.
Surat edaran tersebut merinci secara jelas skema kehadiran, kewajiban, serta imbauan bagi seluruh pegawai. Aturan main ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara layanan prioritas dan keamanan pegawai.
Skema Kerja Hibrida dan Mitigasi Risiko Operasional
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Pegawai yang memiliki tugas-tugas penting dan mendesak diwajibkan untuk tetap hadir di kantor.
Sebaliknya, fleksibilitas diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung pada hari ini. Mereka diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing.
Untuk memastikan layanan prioritas tetap berjalan, pimpinan unit kerja diminta mengatur komposisi kehadiran staf. Rasionya ditetapkan sebesar 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Seluruh pegawai juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah antisipatif. Imbauan ini mencakup pengaturan waktu keberangkatan lebih awal serta menghindari area yang menjadi titik kumpul massa.
Meskipun ada fleksibilitas, aspek akuntabilitas tetap ditegakkan dengan ketat. Setiap pegawai, baik WFO maupun WFH, wajib mengisi daftar kehadiran melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Isi Lengkap Surat Edaran
Berikut Isi Edaran tersebut:
Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.
Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.
Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 24 Desember 2025 16:43Harga Pangan Jelang Nataru Mulai Terkendali, Cabai Berangsur Turun dan Beras Tetap Aman
-
News 24 Desember 2025 16:38 -
News 23 Desember 2025 20:16Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
-
News 23 Desember 2025 20:1411 OTT Sepanjang 2025: KPK Ungkap Sisi Gelap Layanan Publik hingga Jual Beli Jabatan
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 28 Desember 2025 23:14 -
Bola Indonesia 28 Desember 2025 22:41 -
Liga Italia 28 Desember 2025 21:46 -
Bola Indonesia 28 Desember 2025 21:17 -
Liga Italia 28 Desember 2025 20:33 -
Liga Inggris 28 Desember 2025 20:12
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah di Liverpool jika ...
- Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok...
- Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur ya...
- Jika Diambil Alih Arab Saudi, Inilah Prediksi Star...
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Wajib Diperti...
- 6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Diperman...
- 5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Ser...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456727/original/063574100_1766928102-000_896K6ZN.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456728/original/051996500_1766928154-000_896M2E7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5359422/original/070335100_1758663531-AP25266734106619.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456678/original/032820900_1766916133-Persebaya_vs_Persijap.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456684/original/089571700_1766916597-IMG-20251228-WA0020.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4962185/original/062030900_1728296003-000_36H78QK.jpg)
