
Bola.net - Sekretariat Jenderal DPR RI menerapkan kebijakan sistem kerja yang fleksibel pada hari ini. Penyesuaian ini menggabungkan skema bekerja dari kantor (Work From Office) dan bekerja dari rumah (Work From Home).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan aktivitas kedinasan. Penyebabnya adalah rencana aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Kebijakan ini telah diformalkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025. Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu (27/8/2025).
Tujuan utama dari penyesuaian sistem kerja ini adalah untuk menjaga produktivitas pegawai. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi kepadatan lalu lintas.
Langkah ini dapat dipandang sebagai strategi mitigasi risiko operasional. Tujuannya untuk memastikan tugas-tugas kedinasan tetap berjalan lancar tanpa terpengaruh oleh kondisi eksternal.
Surat edaran tersebut merinci secara jelas skema kehadiran, kewajiban, serta imbauan bagi seluruh pegawai. Aturan main ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara layanan prioritas dan keamanan pegawai.
Skema Kerja Hibrida dan Mitigasi Risiko Operasional
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa tidak semua pegawai dapat bekerja dari rumah. Pegawai yang memiliki tugas-tugas penting dan mendesak diwajibkan untuk tetap hadir di kantor.
Sebaliknya, fleksibilitas diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung pada hari ini. Mereka diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing.
Untuk memastikan layanan prioritas tetap berjalan, pimpinan unit kerja diminta mengatur komposisi kehadiran staf. Rasionya ditetapkan sebesar 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Seluruh pegawai juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah antisipatif. Imbauan ini mencakup pengaturan waktu keberangkatan lebih awal serta menghindari area yang menjadi titik kumpul massa.
Meskipun ada fleksibilitas, aspek akuntabilitas tetap ditegakkan dengan ketat. Setiap pegawai, baik WFO maupun WFH, wajib mengisi daftar kehadiran melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Isi Lengkap Surat Edaran
Berikut Isi Edaran tersebut:
Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.
Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.
Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement
Berita Terkait
- 
     News 31 Oktober 2025 14:42 News 31 Oktober 2025 14:42Onadio Leonardo Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Ganja dan Bekas Boks Ekstasi 
- 
     News 31 Oktober 2025 14:41 News 31 Oktober 2025 14:41Artis Onadio Leonardo Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba 
- 
     News 31 Oktober 2025 08:56 News 31 Oktober 2025 08:56Istana Pastikan Tim Koordinasi MBG Tak Tumpang Tindih Wewenang BGN 
- 
     News 30 Oktober 2025 16:49 News 30 Oktober 2025 16:49Bahaya Rokok Elektrik: Bisa Menyumbat Aliran Darah ke Otak dan Mata 
LATEST UPDATE
- 
     Liga Italia 31 Oktober 2025 15:11 Liga Italia 31 Oktober 2025 15:11
- 
     Liga Inggris 31 Oktober 2025 15:03 Liga Inggris 31 Oktober 2025 15:03
- 
     Liga Spanyol 31 Oktober 2025 14:54 Liga Spanyol 31 Oktober 2025 14:54
- 
     Liga Italia 31 Oktober 2025 14:51 Liga Italia 31 Oktober 2025 14:51
- 
     News 31 Oktober 2025 14:42 News 31 Oktober 2025 14:42
- 
     News 31 Oktober 2025 14:41 News 31 Oktober 2025 14:41
MOST VIEWED
- Takut Dimarahi, Purbaya: Sekarang Tidak Boleh Ceplas-Ceplos Lagi
- Nilainya Mencapi Rp 33 Miliar, Daftar 71 Tas Mewah dan Harta Sandra Dewi yang Disita Karena Kasus Korupsi
- Kemensos Rombak Total Data Bansos: 2 Juta Penerima Hangus, Bagaimana Mekanisme Pencairan Rp900.000?
- Presiden Prabowo Ingin Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Ini Tanggapan Mendikdasmen
HIGHLIGHT
- 4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben A...
- Dari Buffon hingga Ronaldo: 7 Legenda Dunia yang T...
- 6 Striker Mematikan Incaran Barcelona untuk Gantik...
- 12 Pemain yang Pernah Membela Real Madrid dan Juve...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...













:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398258/original/093712300_1761878655-PHOTO-2025-10-31-08-58-31__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4584872/original/036661600_1695362915-Snapinsta.app_379135450_1060230698674422_4607612961133603923_n_1080.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398729/original/029059700_1761895379-IMG_0996.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398193/original/029364000_1761876242-mobil_bertuliskan_BGN_angkut_babi.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3620465/original/087377600_1635841743-20211102-Waspada__Cuaca_Ekstrim_Ancam_Jabodetabek-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398084/original/090436000_1761841144-Kepala_SPPG_menjalani_perawatan_medis_usai_dianiaya_Wabup_Pidie_Jaya.jpg)

