
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang mendengar laporan lengkap dari Ketua Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap draf regulasi yang diajukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menyesuaikan tata cara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Pimpinan DPR juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap isi undang-undang tersebut. Hal ini ditekankan untuk menepis berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Substansi regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak tersangka hingga pertanggungjawaban korporasi. Berikut adalah kronologi pengesahan dan rincian poin penting dalam undang-undang tersebut.
Harapan DPR dan Bantahan Isu Hoaks

Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta konfirmasi persetujuan dari setiap fraksi setelah mendengarkan pemaparan hasil pembahasan tingkat pertama.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Respon positif datang dari lantai sidang yang menyepakati pengesahan tersebut secara bulat. Di kesempatan terpisah, Puan menekankan bahwa substansi aturan ini sudah dijelaskan secara transparan untuk menghindari misinformasi.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP
Panitia Kerja RUU KUHAP telah merumuskan kerangka pembaruan yang komprehensif selama proses pembahasan. Terdapat belasan poin utama yang menjadi pondasi perubahan sistem hukum acara pidana nasional.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 18 November 2025 14:12Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
-
News 18 November 2025 14:02RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
-
News 18 November 2025 09:56Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
-
News 17 November 2025 14:51Presiden Prabowo Targetkan Produksi Mobil dan Motor Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 18 November 2025 23:22 -
Bola Indonesia 18 November 2025 23:11 -
Liga Inggris 18 November 2025 22:46 -
Tim Nasional 18 November 2025 22:37 -
Tim Nasional 18 November 2025 22:36 -
Tim Nasional 18 November 2025 21:54
MOST VIEWED
- Kasus Suap Kabupaten Ponorogo: KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda
- Prostitusi Sesama Jenis Resahkan Masyarakat, Satpol PP Tangkap 2 Pria di Taman Daan Mogot
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Dikeruk Bangsa Asing: Pemimpin Kurang Mampu Menjaga
- Harga Emas Antam 17 November 2025: Naik Rp 3.000, Cek Rincian dan Prospeknya Pekan Ini
HIGHLIGHT
- 6 Alasan Mengapa Manchester United Bisa Jadi Penan...
- Juventus Resmi Pecat Igor Tudor, Ini 5 Kandidat Pe...
- 7 Rekan Satu Tim di Timnas yang Pernah Bertikai He...
- 4 Striker Terbaik Versi Harry Kane, Nama Thierry H...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416891/original/051199000_1763474651-unnamed__4_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378840/original/076418100_1760326369-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__91_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416882/original/093395000_1763474168-IMG-20251118-WA0012__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3392961/original/042124400_1614844906-violence-against-women-4209778_1280.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416831/original/049936700_1763469181-1000543853.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416811/original/083363800_1763467719-Screenshot_2025-11-18_182104.png)

