
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang mendengar laporan lengkap dari Ketua Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap draf regulasi yang diajukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menyesuaikan tata cara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Pimpinan DPR juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap isi undang-undang tersebut. Hal ini ditekankan untuk menepis berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Substansi regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak tersangka hingga pertanggungjawaban korporasi. Berikut adalah kronologi pengesahan dan rincian poin penting dalam undang-undang tersebut.
Harapan DPR dan Bantahan Isu Hoaks

Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta konfirmasi persetujuan dari setiap fraksi setelah mendengarkan pemaparan hasil pembahasan tingkat pertama.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Respon positif datang dari lantai sidang yang menyepakati pengesahan tersebut secara bulat. Di kesempatan terpisah, Puan menekankan bahwa substansi aturan ini sudah dijelaskan secara transparan untuk menghindari misinformasi.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP
Panitia Kerja RUU KUHAP telah merumuskan kerangka pembaruan yang komprehensif selama proses pembahasan. Terdapat belasan poin utama yang menjadi pondasi perubahan sistem hukum acara pidana nasional.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Otomotif 21 Juli 2026 18:02David Alonso Naik ke MotoGP 2027 Bersama Honda HRC
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 17:22Zinedine Zidane Sudah Teken Kontrak sebagai Pelatih Timnas Prancis
BERITA LAINNYA
-
news 27 Juni 2026 20:37Kokopi Malang: Kedai Kopi Markas Mahasiswa yang Tumbuh Berkat KUR BRI
SOROT
-
Liputan6 21 Juli 2026 17:50Keraton Surakarta Direvitalisasi Besar-besaran, 13 Titik Dibangun Ulang
-
Liputan6 21 Juli 2026 17:19Penjelasan Istana soal Rencana Prabowo Pangkas Anggaran TNI-Polri
-
Liputan6 21 Juli 2026 17:01Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah
-
Liputan6 21 Juli 2026 16:58KPK: Bupati Lombok Barat Terima Rp 10,8 M dari Pengaturan Proyek
-
Liputan6 21 Juli 2026 16:53Prabowo Teken Keppres Jampidsus Baru dalam Satu-Dua Hari
-
Liputan6 21 Juli 2026 16:47KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap hingga Gratifikasi
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303417/original/016104100_1784631027-IMG-20260721-WA0017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7767979/original/011455400_1780578714-IMG_3908__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303377/original/015084600_1784627917-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303356/original/032748400_1784627628-IMG_5798.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302503/original/018285200_1784561646-IMG_20260720_215953_5.jpg)
