
Bola.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan strategis ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan sidang mendengar laporan lengkap dari Ketua Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap draf regulasi yang diajukan.
Langkah ini menandai babak baru dalam modernisasi sistem peradilan dan kepastian hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menyesuaikan tata cara pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.
Pimpinan DPR juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap isi undang-undang tersebut. Hal ini ditekankan untuk menepis berbagai informasi simpang siur yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Substansi regulasi ini mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari hak tersangka hingga pertanggungjawaban korporasi. Berikut adalah kronologi pengesahan dan rincian poin penting dalam undang-undang tersebut.
Harapan DPR dan Bantahan Isu Hoaks

Proses pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan meminta konfirmasi persetujuan dari setiap fraksi setelah mendengarkan pemaparan hasil pembahasan tingkat pertama.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Respon positif datang dari lantai sidang yang menyepakati pengesahan tersebut secara bulat. Di kesempatan terpisah, Puan menekankan bahwa substansi aturan ini sudah dijelaskan secara transparan untuk menghindari misinformasi.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
14 Poin Substansi Revisi KUHAP
Panitia Kerja RUU KUHAP telah merumuskan kerangka pembaruan yang komprehensif selama proses pembahasan. Terdapat belasan poin utama yang menjadi pondasi perubahan sistem hukum acara pidana nasional.
Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 4 September 2026 20:50Chelsea Siapkan 100 Juta Euro untuk Pengganti Enzo Fernandez
-
Liga Inggris 4 September 2026 20:15Alasan Manchester United Tak Merekrut Mamadou Sangare meski Sempat Memantaunya
BERITA LAINNYA
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 4 September 2026 20:36Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun
-
Liputan6 4 September 2026 19:57Cerita Kepanikan Penghuni Dapat Kabar Apartemen Pavilion Kebakaran
-
Liputan6 4 September 2026 19:50160 Siswa Keracunan, Dapur MBG di Toraja Disanksi
-
Liputan6 4 September 2026 19:44Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
-
Liputan6 4 September 2026 19:29Hujan Akhirnya Menyapa Pontianak
-
Liputan6 4 September 2026 19:10Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340895/original/092729500_1788529017-WhatsApp-Image-2026-09-04-at-20.58.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340875/original/044738600_1788526653-93357.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340870/original/079729800_1788526203-1091801.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340866/original/033813100_1788525848-93367.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340860/original/078027400_1788524971-1002269829.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
