Tata Cara dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tata Cara dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di HUT ke-80 RI, Ini yang Perlu Diperhatikan
Bendera Indonesia (c) Bagaskara Lazaurdi

Bola.net - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu bentuk penghormatan dan partisipasi yang dianjurkan adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal hingga gedung perkantoran.

Imbauan pengibaran bendera ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah juga mendorong semangat kebangsaan melalui gerakan serentak pengibaran Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tak hanya instansi pemerintah, organisasi masyarakat, swasta, hingga asosiasi pengemudi logistik turut serta menyemarakkan peringatan ini dengan memasang bendera di wilayah masing-masing.

1 dari 4 halaman

Wajib Dikibarkan di Lokasi Tertentu

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat strategis, seperti:

  • Istana Presiden dan Wakil Presiden
  • Gedung lembaga negara
  • Kantor pemerintah
  • Kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Kantor swasta dan partai politik
  • Rumah jabatan pejabat tinggi negara

Kewajiban ini juga berlaku secara khusus pada 17 Agustus, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI. Seluruh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, sekolah, transportasi umum maupun pribadi diimbau untuk ikut mengibarkan bendera.

Selain itu, Bendera Merah Putih juga dikibarkan dalam peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lain sesuai pengaturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

2 dari 4 halaman

Waktu dan Ukuran Pengibaran Bendera

Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, jika terdapat acara resmi di malam hari, pengibaran tetap diperbolehkan dengan syarat penerangan yang memadai.

Bentuk bendera juga telah ditetapkan, yakni:

  • Persegi panjang, dengan rasio 2:3
  • Warna merah di atas, putih di bawah, dengan ukuran sama besar
  • Terbuat dari bahan kain tidak luntur agar warnanya tetap terjaga

Berikut ukuran resmi Bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya:

  • 200 cm x 300 cm – Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm – Lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm – Dalam ruangan
  • 36 cm x 54 cm – Mobil Presiden dan Wapres
  • 30 cm x 45 cm – Mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm – Kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm – Kapal dan kereta api
  • 30 cm x 45 cm – Pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm – Meja

Untuk penggunaan di rumah warga, ukuran 120 cm x 180 cm umumnya digunakan dan bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.

3 dari 4 halaman

Tata Cara Pemasangan yang Benar

Pengibaran bendera harus dilakukan dengan cara yang menghormati simbol negara. Berikut tata caranya:

  • Bendera dipasang pada tiang yang proporsional dan tegak lurus
  • Jika dipasang dengan tali, pastikan ikatan berada di sisi dalam kibaran bendera
  • Jika ditempel pada dinding, bendera harus membujur rata dan tidak terlipat
  • Pengibaran dan penurunan dilakukan secara lambat dan khidmat, tanpa menyentuh tanah

Untuk pengibaran setengah tiang sebagai tanda duka, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang. Saat diturunkan, prosedur ini dibalik.

Apabila dikibarkan bersama bendera negara lain:

  • Ukuran harus sama
  • Bendera Merah Putih berada di sebelah kanan
  • Jika jumlah bendera ganjil, Merah Putih berada di tengah
  • Jika genap, Merah Putih berada di tengah sebelah kanan
  • Jika bendera dikibarkan dengan simbol organisasi atau institusi lain, Bendera Merah Putih harus lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
4 dari 4 halaman

Larangan dan Sanksi

Mengibarkan Bendera Merah Putih juga tidak bisa sembarangan. Pasal 24 UU No. 24/2009 melarang hal-hal berikut:

  • Merusak, menginjak, membakar, atau menghina Bendera Negara
  • Menggunakannya untuk iklan komersial atau reklame
  • Mengibarkan bendera yang rusak, kusut, atau luntur
  • Menambahkan tulisan, gambar, atau tanda lain pada bendera
  • Menggunakannya sebagai atap, penutup barang, atau langit-langit

Pelanggaran atas larangan ini bisa dikenai sanksi pidana:

  • Pasal 66: Penodaan terhadap Bendera Negara dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta
  • Pasal 67: Pelanggaran ringan seperti pengibaran bendera rusak atau digunakan untuk reklame, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta