
Bola.net - Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia bersiap menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu bentuk penghormatan dan partisipasi yang dianjurkan adalah mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal hingga gedung perkantoran.
Imbauan pengibaran bendera ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah juga mendorong semangat kebangsaan melalui gerakan serentak pengibaran Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tak hanya instansi pemerintah, organisasi masyarakat, swasta, hingga asosiasi pengemudi logistik turut serta menyemarakkan peringatan ini dengan memasang bendera di wilayah masing-masing.
Wajib Dikibarkan di Lokasi Tertentu
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat strategis, seperti:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung lembaga negara
- Kantor pemerintah
- Kantor perwakilan RI di luar negeri
- Kantor swasta dan partai politik
- Rumah jabatan pejabat tinggi negara
Kewajiban ini juga berlaku secara khusus pada 17 Agustus, saat peringatan Hari Kemerdekaan RI. Seluruh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, sekolah, transportasi umum maupun pribadi diimbau untuk ikut mengibarkan bendera.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga dikibarkan dalam peringatan hari besar nasional atau peristiwa penting lain sesuai pengaturan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Waktu dan Ukuran Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih idealnya dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, jika terdapat acara resmi di malam hari, pengibaran tetap diperbolehkan dengan syarat penerangan yang memadai.
Bentuk bendera juga telah ditetapkan, yakni:
- Persegi panjang, dengan rasio 2:3
- Warna merah di atas, putih di bawah, dengan ukuran sama besar
- Terbuat dari bahan kain tidak luntur agar warnanya tetap terjaga
Berikut ukuran resmi Bendera Merah Putih berdasarkan penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm – Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm – Lapangan umum
- 100 cm x 150 cm – Dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm – Mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm – Mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm – Kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm – Kapal dan kereta api
- 30 cm x 45 cm – Pesawat udara
- 10 cm x 15 cm – Meja
Untuk penggunaan di rumah warga, ukuran 120 cm x 180 cm umumnya digunakan dan bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.
Tata Cara Pemasangan yang Benar
Pengibaran bendera harus dilakukan dengan cara yang menghormati simbol negara. Berikut tata caranya:
- Bendera dipasang pada tiang yang proporsional dan tegak lurus
- Jika dipasang dengan tali, pastikan ikatan berada di sisi dalam kibaran bendera
- Jika ditempel pada dinding, bendera harus membujur rata dan tidak terlipat
- Pengibaran dan penurunan dilakukan secara lambat dan khidmat, tanpa menyentuh tanah
Untuk pengibaran setengah tiang sebagai tanda duka, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang. Saat diturunkan, prosedur ini dibalik.
Apabila dikibarkan bersama bendera negara lain:
- Ukuran harus sama
- Bendera Merah Putih berada di sebelah kanan
- Jika jumlah bendera ganjil, Merah Putih berada di tengah
- Jika genap, Merah Putih berada di tengah sebelah kanan
- Jika bendera dikibarkan dengan simbol organisasi atau institusi lain, Bendera Merah Putih harus lebih tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Larangan dan Sanksi
Mengibarkan Bendera Merah Putih juga tidak bisa sembarangan. Pasal 24 UU No. 24/2009 melarang hal-hal berikut:
- Merusak, menginjak, membakar, atau menghina Bendera Negara
- Menggunakannya untuk iklan komersial atau reklame
- Mengibarkan bendera yang rusak, kusut, atau luntur
- Menambahkan tulisan, gambar, atau tanda lain pada bendera
- Menggunakannya sebagai atap, penutup barang, atau langit-langit
Pelanggaran atas larangan ini bisa dikenai sanksi pidana:
- Pasal 66: Penodaan terhadap Bendera Negara dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta
- Pasal 67: Pelanggaran ringan seperti pengibaran bendera rusak atau digunakan untuk reklame, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp100 juta
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 22:47
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 22:46
-
Liga Inggris 22 Oktober 2025 22:31
-
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025 22:28
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 22:09
-
Liga Champions 22 Oktober 2025 22:09
MOST VIEWED
- BLT Kesra Rp 900.000 Cair Mulai 20 Oktober Hari Ini, Apakah Anda Termasuk 140 Juta Penerima?
- BLT Rp 900 Ribu Cair: Seskab Teddy Ungkap Sumber Dana Rp 30 Triliun dari Efisiensi
- Cara Cek Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Hari Ini 20 Oktober 2025
- Apresiasi Tinggi Prabowo usai Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp70 Triliun: Ini Sejarah Baru!
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...