Mahfud MD Tantang Balik KPK soal Dugaan Mark Up Whoosh: Panggil Saja Saya, Saya akan Tunjukkan!

Mahfud MD Tantang Balik KPK soal Dugaan Mark Up Whoosh: Panggil Saja Saya, Saya akan Tunjukkan!
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD (c) Merdeka.com/Dwi Narwoko

Bola.net - Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberi respons kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya membuat laporan terkait dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh. Menurut Mahfud, seharusnya KPK langsung menyelidiki kasus tersebut tanpa menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

“Panggil saja saya, bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Saya akan tunjukkan,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya, seperti dicuplik Minggu (19/10/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan awal mengenai dugaan mark up proyek Whoosh bukan berasal darinya, melainkan dari siaran Nusantara TV dalam rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 yang menampilkan Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo.

“Awal menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” jelas Mahfud.

Mahfud menilai janggal jika KPK tidak mengetahui bahwa Nusantara TV telah lebih dulu menyiarkan masalah ini sebelum ia membahasnya di podcast. Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, adalah permintaan KPK agar dirinya membuat aduan. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya dapat langsung menyelidiki jika telah mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tutur dia.

1 dari 2 halaman

KPK Keliru Tunggu Laporan

Mahfud menyatakan bahwa laporan hanya diperlukan ketika ada suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, seperti dalam kasus penemuan mayat.

“Tapi kalau ada berita, ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” jelas dia.

Oleh karena itu, Mahfud menilai KPK telah keliru dengan memintanya membuat laporan mengenai dugaan mark up proyek Whoosh, yang mana sumber awalnya bukan dirinya.

“Ini kekeliruan dari KPK,” pungkas Mahfud.

2 dari 2 halaman

KPK Minta Mahfud Lapor Dugaan Markup Proyek Whoosh

Sebelumnya, KPK merespons pernyataan Mahfud mengenai dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Whoosh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jika Mahfud mengetahui hal tersebut, ia dapat menyampaikan aduannya secara resmi.

"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

Disadur dari Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro