Jokowi Bakal Hadiri Piala Kemerdekaan, Ini Kata PSSI
Editor Bolanet | 14 Agustus 2015 22:27
- Turnamen Piala Kemerdekaan bakal dimulai Sabtu (15/8). Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menyebut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa disapa , akan membuka kick-off tersebut di Serang atau di Solo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
(esa/asa)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
Baca Juga
PSSI Tegaskan Piala Kemerdekaan Melanggar UU
PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Man of the Match Timnas Indonesia U-17 vs Uzbekistan: Dimas Adi Prasetyo
Tim Nasional 15 Agustus 2025, 22:22
LATEST UPDATE
-
Michael Carrick Patah Hati! Mantan Anak Asuhnya Ogah Gabung MU!
Liga Inggris 7 Juni 2026, 07:30
-
Hasil Brasil vs Mesir: Endrick Jadi Penentu Kemenangan Selecao
Piala Dunia 7 Juni 2026, 07:26
-
Prediksi Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam U-19 7 Juni 2026
Tim Nasional 7 Juni 2026, 07:00
-
Lewis Hall Mahal, MU Kejar Bek Lincah Barcelona Ini
Liga Inggris 7 Juni 2026, 06:00
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












