Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
Editor Bolanet | 18 Mei 2016 20:25
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap bos perusahaan rekanan PT Triple S ini. Jaksa telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan jaksa, kata Khoirul Anam.
Aktivis LSM Kediri Raya itu menambahkan, Apabila dalam putusan besok, majelis hakim hanya memvonis terdakwa di bawah 2/3 tuntutan sama artinya telah berbuat kejahatan.
Mereka juga mendesak majelis hakim membuat terobosan baru. Misalnya mengganjar Sony Sandra dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau hukuman mati. Hukuman itu dianggap setimpal karena mereka menganggap Sony predator anak di bawah umur.
Perlu diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa memberikan pil anti hamil dan uang antara Rp 400-500 ribu kepada korban. Rata-rata korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sony Sandra dibekuk petugas Satreskrim Polres Kediri Kota pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, bos perusahaan aspal di Kediri tersebut sempat menikmati masa kebebasannya karena masa penahanannya habis. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jude Bellingham ke Liverpool? Legenda The Reds Beri Isyarat Menarik
Liga Inggris 4 Juni 2026, 18:29
-
Ketika 'Godzilla' Mengancam Serang Piala Dunia 2026
Piala Dunia 4 Juni 2026, 17:53
-
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026
Piala Dunia 4 Juni 2026, 17:02
-
Prediksi Paraguay vs Nikaragua 6 Juni 2026
Piala Dunia 4 Juni 2026, 17:01
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47









