Sony Sandra Dituntut Hukum Kebiri
Editor Bolanet | 18 Mei 2016 20:25
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap bos perusahaan rekanan PT Triple S ini. Jaksa telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan jaksa, kata Khoirul Anam.
Aktivis LSM Kediri Raya itu menambahkan, Apabila dalam putusan besok, majelis hakim hanya memvonis terdakwa di bawah 2/3 tuntutan sama artinya telah berbuat kejahatan.
Mereka juga mendesak majelis hakim membuat terobosan baru. Misalnya mengganjar Sony Sandra dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau hukuman mati. Hukuman itu dianggap setimpal karena mereka menganggap Sony predator anak di bawah umur.
Perlu diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa memberikan pil anti hamil dan uang antara Rp 400-500 ribu kepada korban. Rata-rata korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sony Sandra dibekuk petugas Satreskrim Polres Kediri Kota pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, bos perusahaan aspal di Kediri tersebut sempat menikmati masa kebebasannya karena masa penahanannya habis. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Karim Adeyemi Resmi Gabung Barcelona dari Borussia Dortmund
Liga Spanyol 23 Juli 2026, 18:24
-
Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Persaingan Ketat dan Optimisme Juara
Tim Nasional 23 Juli 2026, 15:59
-
Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 15:31
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34













