5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo: Dari Guru di Luwu Utara hingga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Asad Arifin | 27 November 2025 15:33
5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo: Dari Guru di Luwu Utara hingga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden RI, Prabowo Subianto ketika melakukan kunjungan ke Kanada. (c) Justin Tang/The Canadian Press via AP

Bola.net - Presiden Prabowo Subianto kembali memanfaatkan hak prerogatifnya untuk memulihkan nama baik sejumlah warga negara. Terbaru, ia menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Selain hukuman penjara, Ira juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ancaman kurungan tiga bulan apabila tidak dibayar.

Langkah rehabilitasi tersebut tidak hanya mencakup Ira. Dua mantan pejabat ASDP lainnya—Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono—juga memperoleh keputusan serupa. Surat resmi itu diteken Prabowo pada Selasa, 25 November 2025.

Advertisement

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada hari yang sama.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam, dimulai dari aspirasi yang disampaikan DPR hingga telaah Kementerian Hukum.

Menariknya, keputusan rehabilitasi ini merupakan yang kedua kali dalam kurun November 2025. Sebelumnya, Prabowo juga telah memulihkan nama baik dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan: Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan itu diambil segera setelah Prabowo tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis, 13 November 2025.

1 dari 2 halaman

Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Presiden Prabowo memutuskan memulihkan nama baik Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima aspirasi masyarakat. Keduanya sempat diantar warga ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum DPR RI memfasilitasi pertemuan mereka dengan Presiden.

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, pemerintah memastikan keduanya mendapatkan kembali harkat, martabat, serta hak-hak yang sempat terimbas proses hukum.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," tambah Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut proses pengambilan keputusan berlangsung melalui koordinasi intensif lebih dari satu pekan. Pemerintah, kata dia, mendengarkan aspirasi dari berbagai kanal resmi, baik masyarakat maupun lembaga legislatif.

"Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," ujar Prasetyo.

Ia menekankan bahwa keputusan ini sekaligus bentuk penghormatan negara terhadap profesi guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Harapannya, pemulihan dua nama ini menghadirkan rasa keadilan, tidak hanya di Sulawesi Selatan tetapi juga untuk dunia pendidikan nasional.

2 dari 2 halaman

Tiga Eks Direksi ASDP Juga Dipulihkan

Selain kedua guru tersebut, Prabowo juga mengeluarkan rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang tersangkut kasus dugaan korupsi periode 2019–2022. Pengumuman ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi publik terkait kasus tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah. Kementerian Hukum kemudian melakukan kajian bersama sejumlah pakar sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.

"Atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas," jelas Prasetyo.

Prabowo kemudian menyetujui pemulihan nama baik tiga eks pejabat ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono. Tanda tangan persetujuan dibubuhkan pada sore hari itu juga.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan," ujar Mensesneg.

Prasetyo memastikan seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Liputan6/Devira Prastiwi