Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
Asad Arifin | 24 Desember 2025 16:38
Bola.net - Pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme resmi dalam menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi diberi tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran UMP tahun depan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan kenaikan upah minimum, termasuk untuk UMP 2026 yang memiliki batas waktu penetapan khusus.
Untuk tahun ini, pemerintah menegaskan tidak ada ruang penundaan. Penetapan UMP 2026 wajib dilakukan paling lambat hari ini, sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Dengan tenggat yang kian dekat, perhatian publik kini tertuju pada besaran UMP yang ditetapkan masing-masing provinsi. Perbandingan antarwilayah pun menjadi sorotan, terutama untuk melihat provinsi mana yang menetapkan upah minimum tertinggi pada 2026.
Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP?
1. Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.
2. Riau
Pemerintah Provinai Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.
3. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.
4. Sumatra Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Sehingga UMP 2026 Sumsel menjadi Rp 3.942.963.
Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi 9 sektor industri. Diantaranya, Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115. Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298. Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870. Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.
Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Sehingga UMP 2026 Lampung menjadi Rp 3.047.734. Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah menjadi Rp 3.108.689.
Daftar UMP 2026 Selanjutnya
6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 3.686.138.
Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor industri minyak mentah kelapa sawit, industri minuak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit menjadi Rp 3.692.907. Serta sektor pertambangan batu bara hingga emas dan peeak menjadi Rp 3.714.130.
7. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sepakat menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 3.306.496,18. Pemprov Sultra juga menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian jadi Rp 3.373.843,20. Sektor konstruksi naik jadi Rp 3.437.546,64.
8. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui menetapkan kenaikan UMP 2026 7,21 persen. Sehingga UMP 2026 di Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.921.234.
9. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP 2026 naik 9,08 persen menjadi Rp 3.179.565. UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.352.956,01 dan perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.
10. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen. Sehingga, upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp 3.405.144.
UMP 2026 Berikutnya
11. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861.
12. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen. Sehingga UMP 2026 di NTT menjadi Rp 2.455.898.
13. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar 6,25 persen. Dengan demikian, UMP 2026 akan berlaku Rp 3.841.000.
Pemprov Papua Barat juga menetapkan UMSP sektor industri semen menjadi Rp 4.091.000, pertambangan dan gas alam menjadi Rp 5.880.000, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu menjadi Rp 3.991.000.
Serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000. Subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan menjadi Rp 3.991.000.
Sumber: Liputan6/Arief Rahman H
Baca Ini Juga:
Kiai Ma'ruf Amin Mundur dari MUI: Pilih Istirahat demi Regenerasi Ulama
11 OTT Sepanjang 2025: KPK Ungkap Sisi Gelap Layanan Publik hingga Jual Beli Jabatan
Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Bangka Belitung Hellyana, Status Tersangka Ditetapkan Bareskrim
Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Belum Menyerah! Inter Milan Nego Liverpool Lagi untuk Curtis Jones
Liga Italia 17 Agustus 2026, 23:59
-
Dewata Challenge Series 2026: Eliano Reijnders Siap Bermain Lawan Bali United
Bola Indonesia 17 Agustus 2026, 23:36
-
Klub Saudi Pro League Bermiant Pada Pedro Neto, Chelsea Tergoda Jual?
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 23:30
-
Real Madrid Siap Lepas Eduardo Camavinga ke MU, Minta Harga Segini
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 23:00
-
Michael Carrick Pelatih Bagus, Tapi Tidak Akan Sanggup Bawa MU Juara!
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 22:34
-
Rodri Pilih Nomor Punggung Ini di Barcelona, Ada yang Harus Mengalah!
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 22:12
-
Mariano Peralta Merasa Makin Nyetel di Persib Bandung
Bola Indonesia 17 Agustus 2026, 22:12
-
Barcelona Siapkan Manuver Kejutan: Viktor Gyokeres Masuk Radar Transfer
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 21:23
-
Here We Go! AC Milan Gelontorkan Rp 1 Triliun untuk Boyong Pemain Timnas Belgia Ini
Liga Italia 17 Agustus 2026, 20:57
-
Tidak Ada yang Gratis Bagi Marcus Rashford di MU: Dia Harus Berjuang!
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 20:30
-
3 Tahun Deco di Barcelona: Sang Arsitek Era Baru Blaugrana
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 20:16
-
Juventus Incar 2 Pemain AC Milan Sekaligus: Youssouf Fofana dan Fikayo Tomori
Liga Italia 17 Agustus 2026, 19:18
-
Juventus Resmikan Transfer John Lucumi dari Bologna
Liga Italia 17 Agustus 2026, 19:04
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59



