Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Pilkades Serentak di Jawa Barat Terapkan Sistem E-Voting
Asad Arifin | 23 September 2025 16:43
Bola.net - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Jabar dengan menggunakan sistem e-voting.
SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital tersebut memastikan bahwa mekanisme Pilkades di Jawa Barat akan beralih ke sistem digital.
Menurut Dedi, aturan baru ini pertama kali diterapkan di Kota Banjar. "SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital," kata Dedi seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
Dalam regulasi itu juga tercantum ketentuan mengenai administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi sebelum pemungutan suara.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, kesuksesan Pilkades digital tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur internet di desa, tetapi juga pada peningkatan literasi digital masyarakat.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ucapnya.
Aturan Tambahan
Selain mengatur mekanisme e-voting, SE tersebut juga membahas masa jabatan sejumlah kepala desa di Jabar yang akan berakhir pada 2026. Jika di sebuah desa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pelaksanaannya harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Ia menambahkan, SE terkait Pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota Banjar.
Disadur dari Liputan6: Putu Merta Surya Putra, 23 September 2025
Baca Ini Juga:
- Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Sinyal The Fed Jadi Penentu Arah Selanjutnya?
- Kasus Keracunan MBG Meningkat, Puan Maharani Dorong Evaluasi Menyeluruh
- Libur Nasional Oktober 2025: Jadwal Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Ancaman Dolar AS Mengintai, Mampukah Harga Emas Tembus Level Psikologis USD 3.700?
- Terpilih Aklamasi, Moreno Soeprapto Jadi Ketua Umum IMI 2025-2030
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Kylian Mbappe Akhirnya Punya SIM, Tertangkap Nyetir Mobil Mini di Paris
Bolatainment 7 Maret 2026, 00:17
-
Prediksi Milan vs Inter 9 Maret 2026
Liga Italia 6 Maret 2026, 23:13
-
Prediksi Genoa vs Roma 9 Maret 2026
Liga Italia 6 Maret 2026, 22:45
-
Manchester United Diam-diam Protes Jadwal Liga Inggris, Ada Masalah Apa?
Liga Inggris 6 Maret 2026, 21:46
-
Prediksi Athletic Club vs Barcelona 8 Maret 2026
Liga Spanyol 6 Maret 2026, 21:36
-
Prediksi Newcastle vs Man City 8 Maret 2026
Liga Inggris 6 Maret 2026, 21:21
-
Prediksi Juventus vs Pisa 8 Maret 2026
Liga Italia 6 Maret 2026, 21:10
-
Tempat Menonton Wolves vs Liverpool: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 6 Maret 2026, 21:00










