Gus Yahya Dicopot dari Kursi Ketua Umum PBNU Lewat Surat Tengah Malam
Asad Arifin | 26 November 2025 14:55
Bola.net - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU. Keputusan itu berlaku mulai Rabu, 26 November 2025, sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 4779/PB 02/A102.71/99/11/2025 bertanggal 22 November 2025 atau 01 Jumadal Akhirah 1447 H.
Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Saat dimintai konfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan adanya surat tersebut. "Iya (ada surat pemecatan)," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (26/11/2025).
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
Surat tersebut juga memuat penegasan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Selain itu, ia dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan atribut, fasilitas, ataupun hal lain yang melekat pada jabatan tersebut.
Ketentuan yang sama berlaku terhadap segala tindakan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai waktu yang sama.
Gus Yahya Bantah Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Sebelum keputusan pencopotan itu mencuat, Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri di tengah dinamika internal yang berkembang di PBNU. Ia menuturkan belum menerima surat resmi apa pun terkait berbagai isu yang beredar, termasuk risalah rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang disebut-sebut memintanya mundur.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata Gus Yahya saat berbicara di hadapan media setelah rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Ia juga meminta publik memeriksa keaslian dokumen yang beredar, terutama terkait tanda tangan digital yang biasa digunakan dalam proses administrasi internal PBNU. Gus Yahya menambahkan bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum maupun pejabat struktural lainnya di lingkungan organisasi.
Dengan demikian, polemik ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting terkait prosedur, kewenangan, serta dinamika internal di tubuh PBNU, sementara Gus Yahya tetap bersikap teguh menjalankan amanah yang menurutnya masih sah.
Penulis: Liputan6/Lizsa Egeham
Baca Ini Juga:
- Superbank Gelar IPO di Kisaran Harga Rp 525 - Rp 695, Cek Jadwal Lengkapnya
- TNI AL Mulai Seleksi Personel untuk Dikirim ke Gaza
- Aturan Larangan Merokok di Jakarta Diprotes, Pelaku Usaha Waswas Omzet Bakal Turun
- Cara Cek Bansos Modal KTP doang, Awas Terjebak Modus Oknum Nakal
- Kabar Gembira Akhir Tahun! Simak Link Resmi Cek BLT Kesra dan Cara Cairkan Dananya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Bagaimana Nasib Rodrygo di Real Madrid usai Cedera Lutut Serius?
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:53
-
Real Madrid Mau Rekrut Vitinha? Lupakan Saja!
Liga Spanyol 5 Maret 2026, 23:00
-
Hasil Persik vs PSBS Biak: Comeback Manis Macan Putih
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:41
-
Hasil Persijap vs Persis: Tanpa Gol di Stadion Gelora Bumi Kartini
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Siapa Lebih Unggul?
Editorial 4 Maret 2026, 14:37














