Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Pengacara Klaim Berkat Doa dan Simpati Publik
Asad Arifin | 20 November 2025 16:00
Bola.net - Kuasa hukum para tersangka kasus ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Ia menilai dukungan dan simpati publik menjadi faktor dominan yang memengaruhi keputusan tersebut.
“Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin kemudian meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang beredar, terutama klaim pihak-pihak tertentu yang mengaku berperan atau memiliki akses khusus sehingga para kliennya diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan. Ia menegaskan narasi tersebut tidak sesuai kenyataan.
“Jadi, jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian-perdamaian,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Terdapat sedikitnya empat ahli, antara lain ahli bahasa linguistik forensik, ahli hukum pidana, dan ahli IT.
Ajukan 11 Saksi yang Meringankan
Menurut Khozinudin, para ahli tersebut membutuhkan waktu untuk dipanggil karena berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan harus memperoleh izin institusi masing-masing.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan, sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli hanya yang sebelumnya hanya dari penyidik,” jelasnya.
Selain daftar ahli, pihak kuasa hukum juga menyerahkan 11 saksi yang dianggap meringankan untuk tahap penyidikan. Adapun saksi yang disiapkan untuk persidangan akan diajukan secara terpisah.
“Jadi, di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahan nya nanti di persidangan,” katanya.
Roy Suryo Tetap pada Sikap Awal
Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo dan Rismon tidak akan mengubah pandangan atau menarik ucapan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
“Ingat, justru sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai dan hari ini kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja kami melakukan deklarasi pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
“Dan itu tidak mungkin dilakukan terutama oleh Pak Roy dan Pak Rismon yang selama ini sudah meyakinkan kita, 99% ijazah itu palsu, 11.000 triliun apa ijazah itu palsu dan seluruh rakyat sudah ikut meyakini keyakinan dari Pak Roy dan Pak Rismon,” sambungnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tim hukum tetap melanjutkan langkah mereka. Dukungan masyarakat kembali diminta untuk menjaga konsistensi sikap para kliennya dalam menjalani proses hukum.
“Karena itu mohon doa dukungannya, kami akan tetap istiqomah, konsisten untuk berjuang untuk membersihkan legacy bangsa Indonesia dari dugaan pernah dipimpin oleh seorang presiden berijazah palsu,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
- Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
- Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
- CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
- Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
- OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
- Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
News 19 November 2025, 16:02
-
Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
News 19 November 2025, 12:01
-
OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
News 19 November 2025, 11:21
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
News 18 November 2025, 14:12
-
RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
News 18 November 2025, 14:02
LATEST UPDATE
-
Siaran Langsung F1 GP Las Vegas Grand Prix 2025, Tayang Eksklusif di Vidio
Otomotif 20 November 2025, 20:00
-
RESMI! PSSI Promosikan Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Tim Nasional 20 November 2025, 17:18
-
Timnas Renang Indonesia Tanpa Pelatih Asing di SEA Games 2025
Olahraga Lain-Lain 20 November 2025, 16:53
LATEST EDITORIAL
-
Starting XI Bintang Top yang Absen di Piala Dunia 2026: Ada Szoboszlai, Mbeumo, dan Lainnya
Editorial 19 November 2025, 22:13
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37












