
Bola.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait pengelolaan rekening di bank umum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat tata kelola perbankan.
Penerbitan beleid ini menjadi langkah strategis regulator untuk menstandarisasi layanan nasabah di seluruh industri. Fokus utamanya adalah mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan rekening yang kerap merugikan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas waktu status rekening tidur atau dormant. Rekening yang tidak mencatatkan transaksi selama ribuan hari kini memiliki definisi waktu yang pasti dan seragam.
Perbankan nasional kini diwajibkan menyusun kebijakan internal yang selaras dengan standar baru tersebut. Kewajiban ini mencakup prosedur pengawasan ketat hingga kemudahan akses bagi nasabah untuk mengelola status rekeningnya.
Regulasi ini tidak hanya mengatur sisi teknis operasional bank, tetapi juga mempertegas hak dan kewajiban konsumen. Berikut adalah rincian klasifikasi rekening dan target inklusi keuangan pemerintah yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Klasifikasi Rekening dan Batas Waktu
Dalam regulasi terbaru ini, bank diwajibkan untuk memetakan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori spesifik. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status aset nasabah yang tersimpan di perbankan.
Klasifikasi pertama adalah rekening aktif yang mencakup aktivitas rutin seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari.
"Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari," tulis OJK dalam aturan resminya.
Klasifikasi yang terstandarisasi ini diharapkan mampu meminimalisir perbedaan perlakuan yang selama ini terjadi antarbank. Kepastian ini akan meningkatkan transparansi sekaligus melindungi hak nasabah atas dana yang mereka simpan.
Kewajiban Bank dan Perlindungan Nasabah
Penerapan aturan ini menuntut perbankan untuk memiliki infrastruktur dan prosedur internal yang mumpuni. Bank harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening yang mudah diakses, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
OJK juga menginstruksikan bank untuk memiliki sistem yang mampu melakukan penandaan atau flagging terhadap rekening tertentu. Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah menjadi prioritas utama melalui penerapan strategi anti-fraud yang ketat.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
- Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
- Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening.
Akselerasi Inklusi Keuangan Nasional
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio kepemilikan rekening sebagai indikator inklusi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan capaian signifikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Kepemilikan rekening yang merata di setiap keluarga dianggap vital untuk efisiensi distribusi anggaran negara. Hal ini berkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran.
"Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027," ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas TPAKD, Jumat (10/10/2025).
Upaya ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi rakyat. Peningkatan akses pembiayaan melalui perbankan diharapkan dapat memberdayakan UMKM dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 19 November 2025 12:01Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
-
News 19 November 2025 11:21OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
-
News 18 November 2025 14:12Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
-
News 18 November 2025 14:02RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
-
News 18 November 2025 09:56Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
LATEST UPDATE
-
Asia 19 November 2025 12:57 -
Liga Inggris 19 November 2025 12:44 -
Tim Nasional 19 November 2025 12:36 -
News 19 November 2025 12:01 -
Liga Inggris 19 November 2025 11:59 -
Asia 19 November 2025 11:59
MOST VIEWED
- Kasus Suap Kabupaten Ponorogo: KPK Sita Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 untuk Rumah Tangga: Cek Rinciannya!
- Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Jurnalisme Bermutu dan Ajak Media Tetap Kritis
- RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
HIGHLIGHT
- 6 Alasan Mengapa Manchester United Bisa Jadi Penan...
- Juventus Resmi Pecat Igor Tudor, Ini 5 Kandidat Pe...
- 7 Rekan Satu Tim di Timnas yang Pernah Bertikai He...
- 4 Striker Terbaik Versi Harry Kane, Nama Thierry H...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417374/original/012025000_1763531432-Penertiban_bangunan_liar_di_Depok.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417341/original/028322000_1763529835-IMG_3865.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417244/original/090912900_1763525665-MV5BNzRhNTE4ZTYtNTM0Mi00MzU3LTk4MTktYWE3MzQ2NTU0MDNlXkEyXkFqcGc_._V1_FMjpg_UY2500_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417306/original/092031800_1763528415-Gempa_di_Kabupaten_Bandung.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417288/original/034673800_1763527296-Gollum_saat_ini_di_kandang.jpeg)
