
Bola.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait pengelolaan rekening di bank umum. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat tata kelola perbankan.
Penerbitan beleid ini menjadi langkah strategis regulator untuk menstandarisasi layanan nasabah di seluruh industri. Fokus utamanya adalah mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan rekening yang kerap merugikan masyarakat.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan batas waktu status rekening tidur atau dormant. Rekening yang tidak mencatatkan transaksi selama ribuan hari kini memiliki definisi waktu yang pasti dan seragam.
Perbankan nasional kini diwajibkan menyusun kebijakan internal yang selaras dengan standar baru tersebut. Kewajiban ini mencakup prosedur pengawasan ketat hingga kemudahan akses bagi nasabah untuk mengelola status rekeningnya.
Regulasi ini tidak hanya mengatur sisi teknis operasional bank, tetapi juga mempertegas hak dan kewajiban konsumen. Berikut adalah rincian klasifikasi rekening dan target inklusi keuangan pemerintah yang melatarbelakangi kebijakan tersebut.
Klasifikasi Rekening dan Batas Waktu
Dalam regulasi terbaru ini, bank diwajibkan untuk memetakan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori spesifik. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status aset nasabah yang tersimpan di perbankan.
Klasifikasi pertama adalah rekening aktif yang mencakup aktivitas rutin seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yakni rekening tanpa aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari.
"Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari," tulis OJK dalam aturan resminya.
Klasifikasi yang terstandarisasi ini diharapkan mampu meminimalisir perbedaan perlakuan yang selama ini terjadi antarbank. Kepastian ini akan meningkatkan transparansi sekaligus melindungi hak nasabah atas dana yang mereka simpan.
Kewajiban Bank dan Perlindungan Nasabah
Penerapan aturan ini menuntut perbankan untuk memiliki infrastruktur dan prosedur internal yang mumpuni. Bank harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening yang mudah diakses, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
OJK juga menginstruksikan bank untuk memiliki sistem yang mampu melakukan penandaan atau flagging terhadap rekening tertentu. Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah menjadi prioritas utama melalui penerapan strategi anti-fraud yang ketat.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
- Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
- Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening.
Akselerasi Inklusi Keuangan Nasional
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio kepemilikan rekening sebagai indikator inklusi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan capaian signifikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Kepemilikan rekening yang merata di setiap keluarga dianggap vital untuk efisiensi distribusi anggaran negara. Hal ini berkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran.
"Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027," ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas TPAKD, Jumat (10/10/2025).
Upaya ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi rakyat. Peningkatan akses pembiayaan melalui perbankan diharapkan dapat memberdayakan UMKM dan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 13 April 2026 22:16 -
Liga Inggris 13 April 2026 22:10 -
Tim Nasional 13 April 2026 22:01 -
Liga Inggris 13 April 2026 21:48 -
Tim Nasional 13 April 2026 21:44 -
Tim Nasional 13 April 2026 21:43
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 5 Calon Pelatih Baru Chelsea Jika Liam Rosenior Di...
- 5 Alternatif Marcus Rashford untuk Barcelona, dari...
- Tottenham Menyusul? 6 Kasus Degradasi Paling Menge...
- 5 Suksesor Mohamed Salah di Liverpool: Yan Diomand...
- 6 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Mohamed Salah...
- 4 Pemain yang Pernah Membela Arsenal dan Bayer Lev...
- 5 Mega Transfer yang Wajib Dipantau pada Musim Pan...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554653/original/070218100_1776085098-11.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554693/original/029141300_1776092910-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_20.03.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554672/original/051640300_1776088581-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554682/original/053661400_1776088960-WhatsApp_Image_2026-04-13_at_20.03.01.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5127396/original/083683800_1739171057-IMG-20250210-WA0057.jpg)
