Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku

Asad Arifin | 20 November 2025 15:58
Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku
Pakar telematika, Roy Suryo (c) Liputan6.com/Miftahul Hayat

Bola.net - Roy Suryo bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencegahan terhadap seluruh tersangka kepada pihak imigrasi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Advertisement

“8 orang yang dicekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).

Budi menuturkan bahwa pencekalan dilakukan setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk menjamin para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.

1 dari 1 halaman

Wajib Lapor Tetap Diterapkan

Meski dicegah bepergian ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama memenuhi ketentuan wajib lapor.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.

Budi menambahkan bahwa kewajiban lapor ini berlaku bagi seluruh tersangka dalam kasus tersebut.

“Wajib lapor 8 tersangka juga,” tandasnya.

Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

LATEST UPDATE