Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku
Asad Arifin | 20 November 2025 15:58
Bola.net - Roy Suryo bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencegahan terhadap seluruh tersangka kepada pihak imigrasi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
“8 orang yang dicekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).
Budi menuturkan bahwa pencekalan dilakukan setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk menjamin para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.
Wajib Lapor Tetap Diterapkan
Meski dicegah bepergian ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama memenuhi ketentuan wajib lapor.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa kewajiban lapor ini berlaku bagi seluruh tersangka dalam kasus tersebut.
“Wajib lapor 8 tersangka juga,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
- Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
- Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
- CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
- Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
- OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
- Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
News 19 November 2025, 16:02
-
Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
News 19 November 2025, 12:01
-
OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
News 19 November 2025, 11:21
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
News 18 November 2025, 14:12
-
RKUHAP Disahkan: Ini Aturan Baru Pemblokiran Rekening dan Izin Penyadapan
News 18 November 2025, 14:02
LATEST UPDATE
-
RESMI! PSSI Promosikan Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Tim Nasional 20 November 2025, 17:18
-
Timnas Renang Indonesia Tanpa Pelatih Asing di SEA Games 2025
Olahraga Lain-Lain 20 November 2025, 16:53
-
Daripada 'Membusuk' di MU, Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal
Liga Inggris 20 November 2025, 16:48
-
Benarkah Label 'Flop' Terlalu Kejam untuk Luis Henrique di Inter Milan?
Liga Italia 20 November 2025, 16:46
LATEST EDITORIAL
-
Starting XI Bintang Top yang Absen di Piala Dunia 2026: Ada Szoboszlai, Mbeumo, dan Lainnya
Editorial 19 November 2025, 22:13
-
4 Pemain yang Bisa Didatangkan Liverpool di Januari untuk Selamatkan Musim
Editorial 19 November 2025, 01:56
-
3 Bintang Manchester United yang Bisa Ditukar dengan Antoine Semenyo
Editorial 19 November 2025, 01:37











