Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku
Asad Arifin | 20 November 2025 15:58
Bola.net - Roy Suryo bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencegahan terhadap seluruh tersangka kepada pihak imigrasi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
“8 orang yang dicekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).
Budi menuturkan bahwa pencekalan dilakukan setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk menjamin para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.
Wajib Lapor Tetap Diterapkan
Meski dicegah bepergian ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama memenuhi ketentuan wajib lapor.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa kewajiban lapor ini berlaku bagi seluruh tersangka dalam kasus tersebut.
“Wajib lapor 8 tersangka juga,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
- Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
- Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
- CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
- Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
- OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
- Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Jadwal Lengkap Carabao Cup 2025/2026
Liga Inggris 13 Januari 2026, 16:11
-
Prediksi Susunan Pemain Manchester City Lawan Newcastle: Haaland Jadi Andalan
Liga Inggris 13 Januari 2026, 16:01
-
Ucapan Joan Laporta Terbukti: Kekacauan di Real Madrid dan Akhir Xabi Alonso
Liga Spanyol 13 Januari 2026, 15:44
-
Apakah Antoine Semenyo Bisa Bermain untuk Man City di Carabao Cup?
Liga Inggris 13 Januari 2026, 15:32
-
Kesalahan 60 Juta Euro yang Mempercepat Akhir Proyek Xabi Alonso di Real Madrid
Liga Spanyol 13 Januari 2026, 15:31
-
Mendieta Nilai Taktik Xabi Alonso Tak Sesuai di Real Madrid
Liga Spanyol 13 Januari 2026, 15:20
-
Dua Hal Ini yang Buat Solskjaer Gagal Jadi Pelatih Interim MU Lagi
Liga Inggris 13 Januari 2026, 15:12
-
Abaikan MU, Conor Gallagher Bakal Gabung ke Klub Premier League Ini
Liga Inggris 13 Januari 2026, 14:56
-
Marcos Santos Puji Kerja Keras Arema FC Usai Menang atas Persik Kediri
Bola Indonesia 13 Januari 2026, 14:55
LATEST EDITORIAL
-
Pemain yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Pemecatan Xabi Alonso di Real Madrid
Editorial 13 Januari 2026, 13:45
-
5 Klub Potensial untuk Xabi Alonso Setelah Pergi dari Real Madrid
Editorial 13 Januari 2026, 13:22
-
Warisan Terakhir Ruben Amorim: 4 Nama Target yang Masih Bisa Direkrut MU
Editorial 12 Januari 2026, 15:17
-
8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih Bertahan di Manchester United
Editorial 9 Januari 2026, 11:22






