Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah ke Luar Negeri, Wajib Lapor Tetap Berlaku
Asad Arifin | 20 November 2025 15:58
Bola.net - Roy Suryo bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencegahan terhadap seluruh tersangka kepada pihak imigrasi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
“8 orang yang dicekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).
Budi menuturkan bahwa pencekalan dilakukan setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Langkah ini diambil untuk menjamin para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.
Wajib Lapor Tetap Diterapkan
Meski dicegah bepergian ke luar negeri, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota selama memenuhi ketentuan wajib lapor.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa kewajiban lapor ini berlaku bagi seluruh tersangka dalam kasus tersebut.
“Wajib lapor 8 tersangka juga,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Baca Ini Juga:
Erupsi Semeru Meningkat, Jalur Logistik Perbatasan Malang-Lumajang Resmi Ditutup
Surge Wifi Internet Rakyat Resmi Meluncur: Tarif Mulai Rp100 Ribu dan Gunakan Teknologi FWA 5G
CEO Cloudflare Ungkap Penyebab X dan ChatGPT Lumpuh: Bukan Serangan Siber
Beda Arah Harga Emas 19 November 2025: Antam Stabil, Pegadaian Terkoreksi
OJK Rilis Aturan Baru: Rekening Tanpa Transaksi 1.800 Hari Otomatis Dormant
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Ini 14 Poin Krusialnya
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Ayah Alexis Mac Allister Tegaskan Tidak Ada Kontak dari Real Madrid
Liga Inggris 4 Juni 2026, 14:54
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47













