Target 98% Warga Punya Rekening, Apa Peran OJK dalam Menjaga Keamanannya?
Editor Bolanet | 11 Oktober 2025 18:00
Bola.net - Pemerintah tengah mengakselerasi transformasi digital dalam sektor keuangan secara masif. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan perbankan hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Sebuah target ambisius pun telah ditetapkan dalam agenda pembangunan ekonomi nasional. Dalam dua tahun ke depan, 98% masyarakat Indonesia diharapkan sudah memiliki rekening bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencapaian target ini krusial. Kepemilikan rekening akan menjadi fondasi utama dalam efektivitas penyaluran program pemerintah.
Selain itu, inklusi keuangan yang meluas diyakini akan menjadi motor penggerak berbagai agenda prioritas. Program ini mencakup penguatan ekonomi kerakyatan hingga pengentasan kemiskinan ekstrem.
Namun, di tengah upaya percepatan tersebut, pemerintah juga fokus pada penguatan integritas sistem keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memitigasi berbagai risiko.
Upaya ini mencakup peninjauan ulang regulasi hingga penindakan terhadap aktivitas ilegal. Tujuannya adalah membangun ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan dapat diandalkan oleh publik.
Target Inklusi Keuangan dan Efektivitas Bantuan Sosial
Pemerintah secara resmi menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98% pada tahun 2027. Target ini menjadi salah satu prioritas utama untuk mendorong pemerataan akses ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan optimisme pemerintah terkait pencapaian target tersebut. Menurutnya, hal ini akan menjadi lompatan besar dalam struktur keuangan domestik.
“Pertama, tentu kami berharap target 98% dapat tercapai pada 2027,” ujar Airlangga kepada wartawan usai Rakornas TPAKD, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemilikan rekening yang merata akan berdampak langsung pada akurasi penyaluran bantuan sosial. Dengan demikian, program pemerintah dapat menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih presisi.
“Ini kami dorong karena dengan setiap keluarga memiliki rekening, bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial dan beberapa program pemerintah lainnya akan lebih tepat sasaran,” katanya.
Menjaga Integritas: OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online
Sejalan dengan upaya perluasan akses, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan praktik judi daring yang meresahkan.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening. Rekening-rekening tersebut teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan jumlah rekening yang telah ditindak. “OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening, yang sebelumnya berjumlah 25.912 rekening,” ujar Dian.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Perbankan juga diminta untuk memperkuat proses uji tuntas terhadap identitas nasabah yang berisiko tinggi.
Evaluasi Aturan Rekening Pasif Demi Perlindungan Nasabah
Di sisi regulasi, OJK kini tengah melakukan peninjauan ulang terhadap aturan pengelolaan rekening tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi nasabah maupun industri perbankan.
Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK akan menggunakan kewenangannya untuk memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga. Revisi aturan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut.
"OJK dalam kewenangannya berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting," ujar Dian Ediana Rae.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak terkait rekening pasif. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan, seperti praktik jual beli rekening untuk kejahatan keuangan, dapat diminimalisasi secara efektif.
Saat ini, ketentuan mengenai rekening pasif masih diatur melalui kebijakan internal masing-masing bank. Namun, seluruh kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian serta regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Bernabeu Memanas, Vinicius Jr Kirim Kode Kuat Siap Pergi dari Real Madrid
Liga Spanyol 19 Januari 2026, 18:53
-
Rayakan Ultah Ducati Ke-100, Ini 6 Potret Livery Retro Ducati Lenovo Team di MotoGP 2026
Otomotif 19 Januari 2026, 18:45
-
Prediksi Real Madrid vs Monaco Rabu 21 Januari 2026
Liga Champions 19 Januari 2026, 18:26
-
Di Bawah Thom Haye, Seberapa Mahal Nilai Layvin Kurzawa Dibanding Skuad Persib?
Bola Indonesia 19 Januari 2026, 17:55
-
Apa yang Salah dengan Eberechi Eze di Arsenal?
Liga Inggris 19 Januari 2026, 17:29
-
Update Transfer Resmi 18 Klub BRI Super League pada Januari 2026
Bola Indonesia 19 Januari 2026, 17:14
-
Jadwal Lengkap Indonesia Masters 2026, 20-25 Januari 2026
Bulu Tangkis 19 Januari 2026, 16:27
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19
-
5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane, Klopp, Siapa Lagi?
Editorial 15 Januari 2026, 07:26







