Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Serafin Unus Pasi | 7 November 2025 13:23
Bola.net - Direskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini terkait dengan persoalan ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.
"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.
Dalam proses penyelidikannya, polisi menemukan adanya upaya mengedit ijazah Jokowi yang kemudian disebarkan di media sosial oleh para pelaku.
"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.
Kapolda juga menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan klarifikasi perkara. Proses tersebut juga melibatkan ahli dan pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian.
Dibagi Menjadi Dua Klaster
Kedelapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi tersebut dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dikenakan pasal 310 dan/atau 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara tiga tersangka yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Untuk klaster ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Disadur dari Liputan6.com/Ady Anugrahadi
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Tidak Ada yang Gratis Bagi Marcus Rashford di MU: Dia Harus Berjuang!
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 20:30
-
3 Tahun Deco di Barcelona: Sang Arsitek Era Baru Blaugrana
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 20:16
-
Juventus Incar 2 Pemain AC Milan Sekaligus: Youssouf Fofana dan Fikayo Tomori
Liga Italia 17 Agustus 2026, 19:18
-
Juventus Resmikan Transfer John Lucumi dari Bologna
Liga Italia 17 Agustus 2026, 19:04
-
Puja-puji Mikel Arteta untuk Christos Tzolis: Dia Aset Berharga Arsenal!
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 19:00
-
Michael Carrick Indikasikan MU Bakal Segera Belanja Lagi
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 18:30
-
Jose Mourinho Terpukau dengan Perkembangan Real Madrid Usai Libas Schalke 3-0
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 18:13
-
Manchester United Incar Bek Bayern Munchen Ini?
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 18:00
-
Rodri Segera Gabung Barcelona, Manchester City Segera Daratkan Gelandang Ini
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 17:30
-
Dirumorkan Bakal Angkut Berlian Arsenal, Begini Sikap Manchester United
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 17:00
-
Marcus Rashford, Kartu AS Manchester United di Musim 2026/2027
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 16:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59





