Termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Serafin Unus Pasi | 7 November 2025 13:23
Bola.net - Direskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini terkait dengan persoalan ijazah Jokowi yang dianggap palsu oleh para tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah melibatkan banyak ahli dan pihak eksternal, termasuk Propam.
"8 Orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan olh bapak Joko Widodo," jelas Kapolda Metro.
Dalam proses penyelidikannya, polisi menemukan adanya upaya mengedit ijazah Jokowi yang kemudian disebarkan di media sosial oleh para pelaku.
"Ini murni penegakan hukum," tegas dia.
Kapolda juga menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan klarifikasi perkara. Proses tersebut juga melibatkan ahli dan pengawas dari internal maupun eksternal kepolisian.
Dibagi Menjadi Dua Klaster
Kedelapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi tersebut dibagi ke dalam dua klaster dengan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dikenakan pasal 310 dan/atau 311 dan/atau pasal 160 KUHP, serta pasal 27 a juncto 45 ayat 4 dan ayat 6 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara tiga tersangka yang masuk dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Untuk klaster ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Disadur dari Liputan6.com/Ady Anugrahadi
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
-
Klarifikasi BPBD Sumut Soal Kontainer Bantuan Aceh yang Viral: Ada Kesalahpahaman Informasi
News 31 Desember 2025, 15:29
LATEST UPDATE
-
Bukan Prank April Mop, Italia Gagal (Lagi) ke Piala Dunia
Piala Dunia 1 April 2026, 05:17
-
Operasi Transfer Vlahovic di Luar Jangkauan AC Milan
Liga Italia 1 April 2026, 01:00
-
Juventus Sebaiknya Pertahankan Vlahovic daripada Kejar Lewandowski
Liga Italia 1 April 2026, 00:29
-
Link Nonton Live Streaming Play-off Piala Dunia 2026: Bosnia vs Italia
Piala Dunia 31 Maret 2026, 23:45
-
Juventus Siap Lepas Bremer, Hanya Satu Pemain yang Tak Tersentuh
Liga Italia 31 Maret 2026, 23:27
LATEST EDITORIAL
-
3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona di Bursa Transfer
Editorial 30 Maret 2026, 11:45
-
5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool
Editorial 27 Maret 2026, 15:50
-
5 Kiper Pengganti Potensial untuk Chelsea, Solusi dari Krisis di Bawah Mistar
Editorial 26 Maret 2026, 14:56











