
Bola.net - Turnamen Piala Kemerdekaan bakal dimulai Sabtu (15/8). Tim Transisi yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menyebut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi, akan membuka kick-off tersebut di Serang atau di Solo, Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
(esa/asa)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Azwan Karim, mengatakan sangat menyayangkan jika Jokowi hadir dalam kesempatan tersebut.
Pasalnya, diterangkan Azwan, Piala kemerdekaan melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan olahraga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal Rp5 miliar.
Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.
"Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu sumpah jabatan presiden adalah untuk tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai catatan, turnamen Piala Kemerdekaan memiliki anggaran sebesar Rp40 miliar. Untuk juara, akan mendapatkan Rp1,5 miliar. Lalu Rp1 miliar akan didapat peringkat kedua, dan Rp750 juta bagi peringkat ketiga. [initial]
Baca Juga
- PSSI Tegaskan Piala Kemerdekaan Melanggar UU
- PSSI: Tim Transisi Mustahil Gelar KLB
- Perbolehkan Judi Sepakbola, Menpora Dikecam PSSI
- Komnas HAM Berpihak Kepada Korban Kesengsaraan Menpora Imam
- Tim Transisi Sebut Hak Siar Sepak Bola Lewat Televisi Kalah dari India
- Selesaikan Konflik Sepakbola, RD Minta Menpora Contoh Australia
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 18 Agustus 2025 23:00
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:07
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:06
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:05
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:04
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:03
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:02
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...