Daftar Lengkap 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Daftar Lengkap 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Jokowi saat menggelar konferensi pers di terkait Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (05/10/2022). (c) AP Photo

Bola.net - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

“Menetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang, sedangkan klaster kedua berisi tiga orang. “Masing-masing klaster dikenakan pasal yang berbeda,” ujar Asep.

Menurut Kapolda, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap asistensi dan gelar perkara, yang melibatkan sejumlah ahli serta pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

Untuk klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, untuk klaster kedua, terdapat tiga tersangka atas nama:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
1 dari 1 halaman

Laporan Jokowi dan Proses Hukum

Kasus ini berawal dari keraguan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan tersebut menjadi perbincangan luas setelah Roy Suryo dan beberapa pihak menggugat keaslian ijazah tersebut melalui jalur hukum.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi pada 30 April 2025 melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi, Rabu.

Usai laporan dibuat, penyidik segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan dugaan unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendata 12 orang sebagai terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauziah Tyassuma. Setelah dilakukan gelar perkara, delapan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selama penyidikan berlangsung, Presiden Jokowi telah diperiksa dua kali—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga menyita ijazah asli Jokowi tingkat SMA dan S1 untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Sumber: Liputan6/Ady Anugrahadi