Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?

Daftar UMP 2026 di 13 Daerah, Siapa Paling Tinggi?
Gambar ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Pemerintah pusat telah menetapkan mekanisme resmi dalam menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi diberi tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran UMP tahun depan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan kenaikan upah minimum, termasuk untuk UMP 2026 yang memiliki batas waktu penetapan khusus.

Untuk tahun ini, pemerintah menegaskan tidak ada ruang penundaan. Penetapan UMP 2026 wajib dilakukan paling lambat hari ini, sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Dengan tenggat yang kian dekat, perhatian publik kini tertuju pada besaran UMP yang ditetapkan masing-masing provinsi. Perbandingan antarwilayah pun menjadi sorotan, terutama untuk melihat provinsi mana yang menetapkan upah minimum tertinggi pada 2026.

Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP?

1. Sumatra Utara

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Sehingga UMP 2026 Sumut naik Rp 236.412 jadi Rp 3.228.971.

2. Riau

Pemerintah Provinai Riau diketahui telah menetapkan besaran UMP 2026 menjadi Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen sekitar Rp 271.719,63.

3. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen. Sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.

4. Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Sehingga UMP 2026 Sumsel menjadi Rp 3.942.963.

Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi 9 sektor industri. Diantaranya, Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115. Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298. Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan Rp 4.143.870. Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.

Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Sehingga UMP 2026 Lampung menjadi Rp 3.047.734. Lampung juga menetapkan UMSP untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah menjadi Rp 3.108.689.

1 dari 2 halaman

Daftar UMP 2026 Selanjutnya

6. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP 2026 menjadi Rp 3.686.138.

Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor industri minyak mentah kelapa sawit, industri minuak mentah inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit dan perkebunan buah kelapa sawit menjadi Rp 3.692.907. Serta sektor pertambangan batu bara hingga emas dan peeak menjadi Rp 3.714.130.

7. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sepakat menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 3.306.496,18. Pemprov Sultra juga menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian jadi Rp 3.373.843,20. Sektor konstruksi naik jadi Rp 3.437.546,64.

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui menetapkan kenaikan UMP 2026 7,21 persen. Sehingga UMP 2026 di Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.921.234.

9. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan UMP 2026 naik 9,08 persen menjadi Rp 3.179.565. UMSP sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.352.956,01 dan perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.

10. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo diketahui telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen. Sehingga, upah minimum provinsi menjadi sebesar Rp 3.405.144.

2 dari 2 halaman

UMP 2026 Berikutnya

11. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861.

12. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen. Sehingga UMP 2026 di NTT menjadi Rp 2.455.898.

13. Papua Barat

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar 6,25 persen. Dengan demikian, UMP 2026 akan berlaku Rp 3.841.000.

Pemprov Papua Barat juga menetapkan UMSP sektor industri semen menjadi Rp 4.091.000, pertambangan dan gas alam menjadi Rp 5.880.000, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu menjadi Rp 3.991.000.

Serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000. Subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan menjadi Rp 3.991.000.

Sumber: Liputan6/Arief Rahman H