Cara Cek BLT Kesra 2025 dengan Mudah: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran

Cara Cek BLT Kesra 2025 dengan Mudah: Panduan Lengkap Penerima dan Pendaftaran
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kenaikan harga BBM kepada 20,65 juta orang melalui PT Pos (Persero) dengan total dana Rp12,4 triliun. (c) Liputan6.com/Johan Tallo

Bola.net - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Dengan target penerima mencapai puluhan juta keluarga, BLT Kesra diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Penyaluran BLT Kesra 2025 merupakan salah satu dari dua program unggulan dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, bersamaan dengan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Kedua program tersebut dirancang untuk memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status penerimaan BLT Kesra 2025, termasuk jadwal pencairannya. Dana bantuan akan disalurkan melalui berbagai saluran resmi, seperti bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, guna memastikan distribusi berjalan merata ke seluruh wilayah.

Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 35,04 juta hingga 35,49 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

1 dari 4 halaman

BLT Kesra 2025: Program Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli

Pemerintah secara resmi mengumumkan BLT Kesra sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang lebih luas, sebagaimana disampaikan oleh Sekretariat Kabinet pada 17 Oktober 2025.

BLT Kesra menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima manfaat mencakup mereka yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4, yakni lapisan masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi tertinggi. Dengan sasaran yang terukur, pemerintah berharap bantuan ini tepat guna dan mampu meringankan beban kebutuhan hidup keluarga penerima.

2 dari 4 halaman

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BLT Kesra 2025

Bantuan BLT Kesra 2025 diberikan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025. Proses pencairan telah dimulai sejak Senin, 20 Oktober 2025, menandakan respons cepat pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan, dengan pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.

Dengan demikian, total dana yang diterima oleh setiap KPM mencapai Rp 900.000. Nilai tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. Program ini menargetkan sekitar 35,04 juta hingga 35,49 juta KPM, atau setara dengan 140 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Kedua, melalui PT Pos Indonesia yang berperan menjangkau wilayah yang belum terakses layanan perbankan atau bagi KPM tanpa rekening. Skema ini memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap inklusivitas dan pemerataan bantuan sosial.

3 dari 4 halaman

Cara Mengecek Penerima BLT Kesra 2025

Pemerintah menyediakan dua metode utama untuk mengecek status penerimaan BLT Kesra 2025. Kedua cara ini dibuat agar masyarakat dapat mengakses informasi secara mandiri dan transparan.

Metode pertama adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Calon penerima dapat membuka laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian mengisi data wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) serta nama lengkap sesuai KTP. Setelah memasukkan kode verifikasi (captcha), klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan, jenis bantuan, dan jadwal pencairan.

Metode kedua adalah dengan menggunakan aplikasi “Cek Bansos”, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi dibuka, pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama, lalu isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

Selesaikan proses verifikasi keamanan jika diminta, kemudian klik “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian. Kedua cara ini memastikan keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi masyarakat.

4 dari 4 halaman

Panduan Mendaftar BLT Kesra 2025 bagi yang Belum Terdaftar

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BLT Kesra 2025, pemerintah membuka jalur pendaftaran melalui dua mekanisme.

Pertama, melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Calon penerima dapat datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Di sana, mereka dapat mengajukan diri untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui forum musyawarah yang melibatkan perangkat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat.

Kedua, pendaftaran mandiri dapat dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”. Setelah membuat akun baru dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai KTP, dan nomor ponsel aktif, unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, masukkan data anggota keluarga, lalu pilih jenis bantuan sosial yang diajukan. Isi juga informasi mengenai pekerjaan, pendapatan, dan status kepesertaan bansos, serta unggah foto rumah atau dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.

Masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah terkait jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.

Sumber: Liputan6.com/Jonathan Pandapotan Purba