
Bola.net - Harapan atlet Israel untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta dipastikan kandas. Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak permohonan langkah sementara yang mereka ajukan.
Penolakan ini merupakan buntut dari sikap tegas pemerintah Indonesia. Indonesia telah menyatakan tidak akan memberikan visa masuk bagi delegasi Israel.
Federasi Senam Israel (IGF) sebelumnya mencoba mencari jalan keluar atas keputusan tersebut. Mereka mengajukan dua banding terpisah ke CAS terkait kejuaraan yang akan digelar 19-25 Oktober 2025 itu.
Akan tetapi, CAS tidak mengabulkan permintaan darurat yang diajukan oleh pihak Israel. Keputusan tersebut diumumkan oleh CAS pada Rabu (15/10/2025).
Alasan Banding Mendesak Israel
Langkah hukum IGF dipicu oleh keputusan pemerintah Indonesia. Sikap Indonesia itu diumumkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan atlet Israel tidak akan diberikan visa. Hal ini secara efektif menjegal partisipasi mereka di kejuaraan dunia tersebut.
IGF merespons cepat dengan membawa kasus ini ke CAS. Mereka meminta agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.
"Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak," demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu (15/10/2025).
Tuntutan Ganda Israel
Israel mengajukan dua banding berbeda ke CAS untuk menyikapi situasi ini. Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 dengan target Federasi Senam Internasional (FIG).
Dalam banding itu, IGF meminta CAS memerintahkan FIG membatalkan keputusan Indonesia. Mereka menuntut agar FIG menyatakan larangan visa tersebut tidak sah.
Banding kedua menyusul pada 13 Oktober 2025. Banding ini diajukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos kualifikasi.
Mereka adalah Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
FIG Angkat Tangan, CAS Tolak Gugatan Mendesak
IGF menuntut FIG mengambil langkah untuk menjamin partisipasi atlet mereka. Opsi lainnya adalah memindahkan atau membatalkan kejuaraan di Jakarta.
Mereka berargumen Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif mengambil keputusan bila visa ditolak. IGF menilai FIG telah melakukan penolakan terhadap keadilan.
Sementara itu, FIG menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia. Penolakan visa itu disebut sepenuhnya di luar lingkup tanggung jawab mereka.
CAS akhirnya menolak kedua permohonan langkah sementara IGF. Banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.
Sumber: Antara
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Lain Lain 7 September 2026 13:23Habis Futsal atau Gym? Lakukan 3 Langkah Ini Biar Tetap Bersih dan Wangi
-
Liga Spanyol 7 September 2026 11:03Barcelona Kian Kokoh di Puncak Klasemen, Hansi Flick: Bodo Amat!
-
Liga Inggris 7 September 2026 10:37Kalah dari Arsenal, Xabi Alonso Soroti Rapuhnya Pertahanan Chelsea
-
Liga Inggris 7 September 2026 09:47Bukan Main Jelek, MU Gak Hoki Aja Gagal Menang Lawan Everton!
-
Liga Italia 7 September 2026 09:08Wow! Baru Tiga Laga, Fiorentina Pecat Pelatih Kepala Mereka
BERITA LAINNYA
-
news 27 Agustus 2026 15:16Semarak Merah Putih di Pujon Kidul, BRI Dorong Ekonomi Desa dan Berdayakan UMKM
-
news 10 Agustus 2026 15:27BRI Kantor Cabang Batu Malang Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp934 Juta
SOROT
-
Liputan6 7 September 2026 12:47Kebakaran Gunung Bulu Saukang, 68 Pendaki Sempat Terjebak
-
Liputan6 7 September 2026 12:25624 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Terdampak Abu Anak Krakatau
-
Liputan6 7 September 2026 12:12DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
-
Liputan6 7 September 2026 11:12Abu Anak Krakatau Ancam Kesehatan 3,3 Juta Lansia
-
Liputan6 7 September 2026 10:18Kebakaran Besar di Pasar Paniai, 11 Orang Tewas
-
Liputan6 7 September 2026 09:51Anak Krakatau Erupsi, Penumpang di Pelabuhan Merak Menurun
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342226/original/082588600_1788760328-1107537.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341642/original/058691000_1788670000-ban3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341507/original/041386100_1788648437-1000945323.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256535/original/073242500_1750241429-kebakaran5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4399860/original/002951700_1681806832-20230418-Mudik-Pelabuhan-Merak-Faizal-1.jpg)
