
Bola.net - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi final terkait status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program bantuan ini dipastikan telah rampung disalurkan. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi BSU lanjutan tahun ini.
Penyaluran BSU 2025 telah tuntas dilaksanakan dalam beberapa tahap. Periode penyaluran berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025. Dana bantuan ini merupakan rapelan untuk dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengonfirmasi berakhirnya program ini. Anggaran BSU 2025 dipastikan telah habis tersalurkan. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Total penerima bantuan tahun ini mencapai sekitar 14,95 juta pekerja. Bantuan ini diberikan kepada buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Nominal yang diterima adalah Rp 600.000 per penerima.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua mekanisme utama. Kriteria penerima juga diatur ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Berikut adalah rincian program yang telah berakhir tersebut.
Klarifikasi Resmi Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menegaskan status program BSU 2025. Ia menyatakan bahwa program BSU telah selesai disalurkan.
Yassierli juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Ia memastikan tidak akan ada pencairan BSU lanjutan.
Penegasan ini termasuk untuk menjawab pertanyaan BSU di bulan November 2025. Masyarakat diimbau tidak lagi menunggu pencairan tambahan.
Kebijakan BSU ditegaskan sebagai program temporer. Pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebijakan pemerintah pusat.
Realisasi Penyaluran BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 telah rampung sejak Juni hingga Agustus 2025. Anggaran program ini dipastikan telah habis tersalurkan.
Total penerima bantuan yang tercatat mencapai 14,95 juta pekerja. Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 600.000.
Dana tersebut merupakan rapelan untuk dua bulan. Bantuan diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Proses penyaluran sempat memakan waktu lebih lama dari target awal. Hal ini disebabkan oleh verifikasi dan besarnya jumlah kuota penerima.
Mekanisme Pencairan Dana
Kemnaker menggunakan beberapa jalur untuk menyalurkan BSU 2025. Tujuannya memastikan dana sampai kepada penerima yang berhak.
Mitra utama dalam proses ini adalah Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU juga melibatkan Bank BSI. Ini menyesuaikan dengan regulasi perbankan di provinsi tersebut.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan difasilitasi melalui Kantor Pos. Batas waktu pengambilan dana di Kantor Pos adalah 15 Juli 2025.
Kriteria Ketat Penerima Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria spesifik. Aturan ini ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid. Mereka juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Terdapat batasan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Angka ini dapat menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMK).
Penerima BSU juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Mereka juga tidak boleh menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Advertisement
Berita Terkait
-
News 6 Januari 2026 21:54CPNS 2026: Syarat Pendaftaran dan Waspada Hoaks yang Mengintai
-
News 6 Januari 2026 21:46Stiker Presiden di WhatsApp, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Menteri Hukum
-
News 5 Januari 2026 09:11Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan 2026: Begini Caranya!
-
News 4 Januari 2026 15:41Waspada Superflu H3N2! Dinkes DKI Minta Warga Perketat Pertahanan Diri dengan PHBS
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 1 April 2026 14:33 -
Liga Inggris 1 April 2026 14:25 -
Liga Spanyol 1 April 2026 14:16 -
Liga Spanyol 1 April 2026 14:04 -
Piala Dunia 1 April 2026 13:54 -
Piala Dunia 1 April 2026 13:44
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 6 Pencetak Gol Termuda Premier League: Dari Magis ...
- 5 Wonderkid Italia yang Bisa Selamatkan Azzurri da...
- 10 Rekor Liga Champions yang Mungkin Tak Akan Pern...
- 5 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- 5 Pemain yang Pernah Membela Galatasaray dan Liver...
- 4 Pemain yang Pernah Membela Arsenal dan Bayer Lev...
- 3 Alasan Malick Diouf Layak Jadi Target MU di 2026...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543492/original/028184700_1775026942-2dc1125c-3799-4acf-b0b5-43875a52327e__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543310/original/045788300_1775021487-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_12.14.56.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5537055/original/020552800_1774408237-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5525208/original/023013900_1773034243-Pramono_Sampah.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543410/original/070969100_1775024671-1001075161.jpg)
