Cholid Ghoromah Tanggapi Dingin Pernyataan Direktur Hukum PSSI
Editor Bolanet | 6 Mei 2014 14:37
- Komentar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pagaribuan tentang niat Persebaya 1927 mengajukan gugatan via pengadilan mendapat tanggapan Cholid Ghoromah. Menurut Direktur PT. Persebaya Indonesia ini, tanggapan Aristo merupakan pernyataan orang yang baru belajar organisasi sepakbola.
Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa, papar Cholid pada .
Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya, sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS, terang Aristo. [initial]
(den/pra)
Pasal-pasal yang disampaikan itu berkenaan dengan masalah sengketa kontrak pemain. Padahal, semua klub profesional sudah berbadan hukum dan berbentuk PT. Kalau bentuk PT itu ada wadahnya di Pengadilan Niaga, tergantung perkaranya itu apa, papar Cholid pada .
Semua masalah di sepakbola nasional wajib dimediasi PSSI. Tapi, apabila pengurus PSSI gagal mendamaikan, masalahnya bisa dibawa ke Pengadilan Arbitrase atau Pengadilan Niaga, sesuai dengan perkaranya, sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menilai pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar -yang akan menggugat PSSI melalui pengadilan, merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS, terang Aristo. [initial]
Jangan Lewatkan!
Pro Duta Optimistis Gugatan Mereka Bakal Dimenangkan CAS
Arema Indonesia Kembali Ajukan Gugatan Via CAS
Eks Pemain Persebaya 1927 Kembali Tagih Janji Saleh dan Cholid
PSSI Nilai Saleh Mukadar Tidak Paham Statuta
Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
CAS Menolak Banding PT LPIS dan Enam Mantan Exco PSSI
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Rodri Sebut Gelar Piala Dunia dan Golden Ball sebagai Skenario Sempurna
Piala Dunia 20 Juli 2026, 15:35
-
Apakah Lionel Messi Akan Tampil di Piala Dunia 2030?
Piala Dunia 20 Juli 2026, 14:52
-
6 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2030, Berikut Daftarnya
Piala Dunia 20 Juli 2026, 14:43
-
Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Italia
Piala Dunia 20 Juli 2026, 12:18
-
Soal Manu Kone ke Manchester United, Ini Kata Fabrizio Romano
Liga Inggris 20 Juli 2026, 12:00
-
Barcelona Inginkan Joao Pedro, Chelsea: Maaf, Gak Dulu!
Piala Dunia 20 Juli 2026, 11:00
-
6 Pelajaran Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Ferran Torres Jadi Pahlawan
Piala Dunia 20 Juli 2026, 10:29
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55














