10 Tahun Makan Gaji Buta, PNS di Kuwait Akhirnya Masuk Penjara dan Harus Kembalikan Rp 5,6 Miliar
Asad Arifin | 8 Desember 2025 03:11
Bola.net - Berbagai modus penipuan terus bermunculan dengan cara yang kian tak terduga. Di Kuwait, seorang pegawai negeri sipil (PNS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menerima gaji selama 10 tahun tanpa pernah bekerja.
Selama satu dekade, pria tersebut tak pernah menjalankan tugas ataupun datang ke tempat kerja. Namun, gajinya tetap mengalir lancar ke rekening pribadi tanpa pernah terdeteksi sebagai sebuah kejanggalan.
Identitas pelaku tidak diungkap oleh media setempat. Ia kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Alih-alih melaporkan kesalahan sistem yang menguntungkannya, pria itu memilih berdiam diri dan menikmati pemasukan rutin yang terus berjalan. Kasus ini dilaporkan oleh Oddity Central, Kamis (4/12/2025).
Ketidakhadirannya yang berlangsung bertahun-tahun tanpa aktivitas kerja akhirnya menarik perhatian pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan, praktik penerimaan gaji ilegal itu pun diungkap dan dibawa ke ranah pengadilan.
Kasus Gaji Ilegal Terbongkar
Berdasarkan dokumen pengadilan, pria tersebut sempat lolos dari jeratan hukum di dua pengadilan sebelumnya. Namun, Mahkamah Kasasi menilai bukti yang ada terlalu kuat untuk disangkal, sehingga putusan hukum tetap dijatuhkan kepadanya.
Selain hukuman lima tahun penjara, pengadilan juga memerintahkan sang PNS untuk mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya secara tidak sah, yakni sebesar 339.000 dolar AS atau setara Rp 5,63 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dengan nominal yang sama.
Mengutip surat kabar Al Qabas Arabic, putusan tersebut disebut sebagai salah satu vonis paling tegas dalam beberapa tahun terakhir terkait kasus gaji ilegal dan praktik korupsi administratif di Kuwait.
Fenomena serupa ternyata juga terjadi di negara lain. Di Italia, seorang guru dilaporkan mengambil cuti sakit selama 16 tahun, sementara di Prancis, seorang perempuan menggugat perusahaannya karena tidak menerima gaji selama 20 tahun.
Sumber: Liputan6/Fanny Marizka
Baca Ini Juga:
Pesan Wapres Gibran di Indonesia Connect by Liputan6: Sinergi Ekonomi, Energi, dan Kemandirian Pangan Kunci Hadapi 2026
Emtek Media Hadirkan Indonesia Connect Outlook 2026 by Liputan6: Mengupas Tiga Pilar Ekonomi dan Program MBG
Cek NIK DTSEN: Cara Cek Desil Bansos 2025
Market Update: IHSG Menguat Jelang Tutup Pekan, Cermati Potensi Cuan Saham Telekomunikasi
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka: Harapan Baru Bagi 3.003 Tenaga Pendidik
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2026? Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
News 2 Januari 2026, 09:48
-
Lowongan Kerja Shopee Indonesia: Posisi Campaign Marketing Entry Level
News 31 Desember 2025, 20:42
-
Datang ke Sidang Cerai dengan Ekspresi Tenang, Atalia Praratya: Mohon Doanya Saja
News 31 Desember 2025, 20:38
-
Mendagri Pastikan Pemerintah Berikan Segalanya untuk Penanganan Bencana
News 31 Desember 2025, 15:45
LATEST UPDATE
-
Usai Tinggalkan Real Madrid, Alvaro Arbeloa Bakal Latih Klub Inggris Ini
Liga Inggris 23 Juni 2026, 21:23
-
Alamak! Tottenham Salip MU dalam Transfer Mateus Fernandes?
Liga Inggris 23 Juni 2026, 21:11
-
Sudah Seberapa Jauh Transfer Crysencio Summerville ke Manchester United?
Liga Inggris 23 Juni 2026, 20:49
LATEST EDITORIAL
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
-
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di Piala Dunia 2026
Editorial 12 Juni 2026, 14:41
-
10 Negara dengan Koleksi Trofi Mayor Terbanyak, Argentina Ungguli Brasil
Editorial 11 Juni 2026, 14:28









